Kejelasan peraturan merupakan salah satu faktor yang mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam rangka alih teknologi, perusahaan KPS di Indonesia mengirimkan karyawan WNI ke luar negeri dan terdapat tiga jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan tempat para karyawan tersebut bekerja di luar negeri, pembiayaan ditanggung oleh perusahaan KPS di Indonesia, dan kombinasi dari kedua jenis pembiayaan ini.
Masalah yang timbul dalam pengiriman karyawan KPS ke luar negeri adalah kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan KPS XYZ, Ltd. selaku pemberi kerja dan kewajiban perpajakan karyawan KPS sebagai wajib pajak orang pribadi di Indonesia serta apakah persetujuan penghindaran pajak berganda cukup efektif dalam menyelesaikan masalah wajib pajak penduduk rangkap.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat panting yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Setiap negara mempunyai wewenang untuk memungut pajak atas penghasilan dari wajib pajak di wilayahnya. Dengan semakin berkembangnya pendagangan internasional, konflik yurisdiksi pemajakan tidak dapat dihindari. Perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan perjanjian bilateral antara dua negara untuk mengatasi masalah pengenaan pajak berganda karena konflik adanya konflik yurisdiksi pemajakan ini.
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif (desknptif analisis). Metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dengan membaca dan mempelajan teori, peraturan perpajakan yang terkait dengan masalah ini serta peraturan pelaksanaannya dan pengamatan praktek di lapangan pada perusahaan KPS XYZ, Ltd. di Indonesia. Penelitian ini juga dilengkapi dengan membandingkan praktek pemajakan di beberapa negara dan perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia dengan Amerika Serikat.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa XYZ, Ltd. bukan pemberi kerja dalam hal pembiayaan ditanggung oleh perusahaan tempat karyawan KPS tersebut bekerja di luar negeri; sebagai pemberi kerja jika pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan XYZ, Ltd. di Indonesia. Jika pembiayaan sebagian ditanggung oleh perusahaan di Indonesia dan sebagian ditanggung oleh perusahaan tempat karyawan KPS tersebut bekerja di luar negeri, terdapat dua (2) pemberi kerja, yakni XYZ, Ltd. di Indonesia dan perusahaan tempat karyawan KPS tersebut bekerja di luar negeri. Karyawan KPS yang bekerja di luar negeri, tetap merupakan wajib pajak dalam negeri orang pribadi di Indonesia, akan tetapi peraturan perpajakan di Indonesia belum mengatur mengenai mekanisme pelaporan SPT dari luar negeri. Dalam menyelesaikan masalah wajib pajak penduduk rangkap, persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia belum efektif. Sebaiknya, peraturan perpajakan yang ada disempumakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, dengan memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai pengertian pemberi kerja, mekanisme pelaporan SPT dan luar negeri serta dibenkannya ketentuan yang lebih tegas dalam P3B dalam menyelesaikan masalah penduduk rangkap.
A clear and firm tax regulation is one of the most significant factors which will influence the taxpayer to fulfill their tax obligation.Due the need of the transfer of technology in oil and gas exploration, Production Sharing Contractor assigns their employee working overseas. There are 3 (three) types of the costing for this kind of assignment. First, the employee remuneration is fully borne by the company overseas; the second type is fully covered by the Production Sharing Contractor in Indonesia and the third one is partly borne by the Production Sharing Contractor in Indonesia and by the company overseas.There are cases impacted by that kind of assignment and costing such as the tax obligation which has to be fulfilled by the Production Sharing Contractor as the employer as well as for those employees as an individual taxpayer in Indonesia. Another issue is whether the tax treaty effectively resolves the dual resident taxpayer cases.Tax contributes significantly to the government revenue. For this purpose, each country has their right to collect the tax from the taxpayer income within their country. Along with the international trade, conflict of the tax jurisdiction can not be avoided. Tax treaty is one of the ways to resolve this problem.This research is based on the qualitative methodology approach (descriptive analysis) which uses the secondary data though literatures; text books; the respective tax regulations as well as the tax procedures. This research is a study case at XYZ, Ltd., a Production Sharing Contractor, in Indonesia. As a comparison, this research has also been referred to the several countries' tax regulation and implementationaswellas the tax treaty within the Government of Indonesia and the United States of America.This research proves that XYZ, Ltd. is categorized as the employer in case of the employment cost is fully borne by XYZ, Ltd. in Indonesia; not as an employer when the cost is fully covered by the company overseas. For the cost shared, there will be 2 (two} employers which are XYZ, Ltd. in Indonesia and the company overseas. Even though working and living overseas, employee of XYZ, Ltd. are categorized as the individual taxpayer in Indonesia and has to fulfill their tax obligation in Indonesia, however the tax report mechanism form abroad has not been clearly defined. To anticipate the dual resident taxpayer, the Indonesian tax treaty does not effectively resolve the issue. To influence the taxpayer to fulfill their tax obligation, a clear definition of an employer, a definite tax report mechanism from abroad has to be covered by the tax regulation in Indonesia. The Indonesian tax treaty has to cover a firm rule on how to resolve the dual resident taxpayer.