Dalam alinea ketiga pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, di samping merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Keinginan yang luhur tersebut ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan negara Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Dengan demikian keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan itu, bukan hanya sekedar cita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, tetapi "berkehidupan yang bebas dalam keteraturan" atau kehidupan bebas dalam suasana tertib hukum.
Hal tersebut di atas, dapat berarti bahwa kemerdekaan seperti yang terungkap dalam Petabukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan juga usaha pembaharuan hukum di Indonesia.
Amanat untuk melakukan pembaharuan hukum itu akan lebih kongkrit bila kita menelaah ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, antara lain membebankan bangsa Indonesia untuk melakukan pembaharuan terhadap peraturan-peraturan bekas pemerintahan jajahan (Hindia Belanda dan Bala Tentara Jepang) yang terpaksa masih diberlakukan pada periode transisi hukum.
Garis kebijaksanaan umum pembaharuan hukum tersebut secara operasional telah dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993) khususnya mengenai. Wawasan Nusantara (Bab II huruf f) pada butir bidang hukum.
Di dalam Pola Pembangunan Nasional, khususnya mengenai Wawasan Nasional ditegaskan antara lain bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional?