ABSTRAKProses penurunan kualitas dan kuantitas hutan di Minangkabau Sumatera Barat, sesungguhnya sudah dimulai sejak awa1 abad ke 20, khususnya sejak adanya campur tangan negera (Pemerintah Kolonial Belanda) dalam pengelolaan hutan.
Sejak adanya control Pemerintah Kolonial Belanda terhadap hutan di Minangkabau maka dikeluarkanIah berbagai kebijakan yang memungkinkan terjadinya komersialisasi sumber daya hutan dalam skala besar, dan berkonsekwensi pada terjadinya pembukaan hutan dalam skala besar pula.
Adanya dominasi Pemerintah Kolonial Belanda terhadap hutan sekaIigus menunjukkan terjadinya perubahan dalam sistem pengelolaan hutan di Minangkabau. Sejak saat itulah mulai diperkenalkan sistem pengelolaan hutan yang dianggap rasional dan modern yang menentukan adanya hak negara (Pemerintah KoloniaI Belanda) untuk mengatur akses berbagai lapisan masyarakat terhadap hutan, demi terjaganya keselamatan dan kelestarian hutan. Namun demikian, dibalik semua itu, juga terselip kepentingan Kolonial Belanda terhadap hutan. Bagaimanapun juga, sistem tersebut jelas bertentangan dengan konsepsi masyarakat Minangkabau tentang pengelolaan hutan yang selama ini penguasaannya dilimpahkan kepada para penghulu yang tergabung dalam Rapat penghulu atau Dewan Nagari.
Dari aturan-aturan yang dibuat Pemerintah Kolonial BeIanda terlihat kesan adanya usaha untuk membatasi akses masyarakat Minangkabau terhadap hutan. Padahal hutan, baik areal maupun produknya, merupakan bagian yang integral dari kehidupan eknnominya. Oleh sebab itu tidaklah mudah bagi masyarakat Minangkabau untuk menerima berbagai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Artinya, disini juga banyak timbul berbagai bentuk "penentangan" dari masyarakat Minangkabau. Oleh sebab itu Pemerintah Kolonial mencoba mengambil langkah-langkah yang kompromistis, demi terjaganya berbagai kebutuhan Pemerintah kolonial terhadap sumber daya hutan. Dalam hal ini masyarakat diperkenankan dan dirangsang untuk mengeksploitasi hutan. Untuk hal itu, direspon secara baik oleh masyarkat Minangkabau, mengingat prospektifnya pekerjaaan tersebut.
OIeh sebab ltu dapat dikatakan bahwa perambahan atau pembukaan hutan dalum skala besar di Minangkabau Sumatera Barat pada awa1 abad ke 70 dilakukan oleh berbagai golongan masyarakat dengan status yang berbeda-beda. Akan tetapi, dalam hal ini negara sangat berperan bagi terciptanya suatu kawasan hutan yang gunduI atau tidak.