ABSTRAK Kebijakan dalam menangani masalah pemukiman kumuh menunjukkan adanya kecenderungan yang mengarah pada usaha untuk menyingkirkan pemukiman beserta penghuninya dari kawasan yang menjadi tempat bernmukimnya. Kebijakan pemerintah yang demikian ini dilatarbelakangi oleh kepentingan bahwa kawasan perkotaan sedapat mungkin harus bersih dari keberadaan pemukiman yang kumuh (slum area). Di lain pihak, masyarakat dengan keterbatasan yang dimilikinya mempunyai kepentingan untuk memperoleh lahan yang dapat digunakan untuk bermukim. Perbedaan kepentingan ini sering menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat . Suatu hal yang jarang dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan, bahwa penataan atau pengelolaan suatu kawasan pemukiman. yang kumuh dapat dilakukan tanpa harus menggusur para pemukim yang menempati kawasan tersebut. Hal ini ingin menegaskan bahwa masyarakat yang bermukim di pemukiman kumuh perlu diberi suatu kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang dimilikinya dalam mengelola permkimannya. Dengan demikian kebijakan yang dibuat sebaikaya mengarah pada suatu pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya prakarsa serta partisipasi yang muncul dari masyarakat pemukim, temyata mampu mengelola kawasan pemukimau yang semula merupakan pemukiman yang kumuh menjadi suatu pemukiman yang layak untuk dihuni. Pengelolaan yang dilakukan tersebut didasarkan pada suatu konsep yang muncul dari masyarakat itu sendiri yang dikenal dengan nama Konsep Tri Bina yang mencakup Bina Manusia, Bina Usaha, dan Bina Lingkungan.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh masyarakat pemukim yang didasarkan pada konsep tersebut, ternyata dapat mengintegrasikan antara kepentingan pemerintah di satu pihak dengan kepentingan masyarakat pemukim itu sendiri di lain pihak. Tentu saja upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat tersebut tidak dapat lepas dari peran serta tokoh-tokoh masyarakat serta kelompok kelompok yang ada diluar pemukiman tersebut. Oleh karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok seperti misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat ikut serta dalam menangani masalah munculaya pemukiman kumuh tersebut.
Berdasarkan kasus yang diambil dari kawasan pemukiman di Daerah Aliran Sungai Code Kotamadya Yogyakarta maka hal ini dapatlah dijadikan suatu usulan model percontohan, mengingat pemerintah juga masih mempunyai keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pemukiman yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang berada pada lapisan bawah.