Saat ini bangsa Indonesia sedang melaksanakan pembangunan. Pembangunan tersebut untuk membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka pembangunan tersebut tentu diperlukan modal dasar baik berupa sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang sangat potensial seperti hutan.
Indonesia memiliki hutan tropis yang luas dan merupakan salah satu sumber alam yang sangat bermanfaat bagi peningkatan hidup bangsa Indonesia. Hal ini apabila dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestariannya.
Setelah anjloknya harga minyak di pasaran dunia yang membawa dampak negatif bagi perekonomian dunia umumnya dan perekonomian Indonesia khususnya, perhatian pemerintah ditujukan kepada sumber daya alam nonmigas yang dapat menggantikan kedudukan minyak dan gas bumf sebagai sumber utama perekonomian Indoensia.
Hutan yang merupakan salah satu sumber daya alam nonmigas turut memberikan sumbangan yang tidak sedikit dalam memajukan perekonomian Indonesia selain sumber daya alam nonmigas lainnya. Selain memberikan sumbangan di bidang perekonomian, hutan berfungsi mencegah bahaya banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pertahanan nasional, industri dan ekspor dan lain-lain seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Untuk menjaga agar hutan tetap terjamin secara baik, maka pemerintah menyerahkan hak pengelolaan hutan kepada perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta, berdasarkan suatu perjanjian pengusahaan hutan yang disebut Forestry Agreement. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1970 pada pasal 9, perusahaanperusahaan yang dapat diberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah Perusahaan milik negara; Perusahaan Swasta; Perusahaan Campuran.
Di dalam Forestry Agreement ini perusahaan-perusahaan diberikan hak untuk mengusahakan hutan disertai kewajiban-kewajiban perusahaan di samping hak dan kewajiban dari pemerintah.
Setelah tercapainya Forestry Agreement antara pemerintah dengan perusahaan-perusahaan swasta, maka berasarkan pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1970 Pemerintah diwakili oleh Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan-perusahaan. Dengan keluarnya Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maka perusahaan telah mempunyai hak untuk mengeksploitasi hutan.