ABSTRAKKelembagaan dan pengoperasian Pasar Modal sebenarnya telah dimulai sejak 1878, yakni dengan adanya Dunlop & Kolff yang melakukan usaha sebagai Commodity and Securities Broker, suatu lembaga perdagangan perantara di bidang komoditi dan sekuritas. Sedangkan Pasar Modalnya sendiri baru dibuka tahun 1912 dengan terbentuknya bursa-bursa di Semarang, Surabaya dan Jakarta.
Pengaturan tentang perdagangan saham diatur dalam Wetboek van Koophandell (WvK) yang sekarang disebut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan terdiri dari pasal, yang menjelaskan tentang:
a. pengertian istilah bursa dagang sebagai tempat pertemuan para pedagang, makelar (brokers), dan pelaku lainnya dalam melakukan transaksi dagang;
b. tentang cara menetapkan "koers" wesel, saham-saham, obligasi atau surat berharga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. tentang pemberian wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jalannya bursa dan segala sesuatu yang menyangkut ketertibannya.
Selanjutnya dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia, sekarang disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hanya ditemukan satu pasal, yang mengatur di mana benda gadai yang merupakan efek-efek dapat diperdagangkan.
Walaupun begitu munculnya resesi dunia sebagai akibat Perang Dunia 1 telah menghambat perkembangan pasar modal yang baru tumbuh tersebut. Kemudian ketika Perang Dunia ke II berlangsung pasar modal tersebut terpaksa ditutup juga. Seusai Perang Dunia II, Indonesia masih mengalami revolusi fisik yang berlangsung sampai tahun 1949, sehingga pasar modal baru dapat diaktifkan kembali dengan UU Darurat No. 13 Tahun 1951 yang kemudian dirubah menjadi UU No. 15, tahun 1952 tentang Penetapan UU darurat tentang Bursa.