Pembangunan Nasional perlu dukungan dana yang besar terutama dari penerimaan dalam negeri khususnya pajak, yang berfungsi sebagai penggerak perekonomian. Peningkatan penerimaan pajak tiap tahun masih relatif kecil dibandingkan potensi dan perkembangan faktor-faktor yang ada dan masih banyak terjadi manipulasi/penyelewengan pajak.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan penarikan sampel secara acak sederhana dan stratifikasi terhadap para wajib pajak yang mengisi daftar kuesioner dan wawancara, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengelompokan katagori untuk dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel dan gambar.
Kemudahan pelayanan fasilitas pajak melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan sangat disukai banyak perusahaan karena sistem pelayanannya baik dan manfaatnya sangat membantu arus kas perusahaan, yang seharusnya fasilitas tersebut masih dapat ditambah dan diperluas lagi.
Pada waktu penerimaan laporan periodik pelayanan yang diberikan masih kurang memuaskan, karena tidak ada bagian tersendiri dan kurangnya penyuluhan. sedangkan laporan Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dianalisis, sehingga harus dibuat formulir tambahan yang lebih lengkap dan terinci.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat ketentuan dan peraturan baru tentang keharusan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan perluasan obyek pajak. sedangkan untuk system pengendalian dijalankan pemeriksaan yang lebih intensif dan rutin terhadap semua wajib pajak dengan bantuan tenaga siswa Sekolah Menengah Atas dan mahasiswa sebagai pembantu pelaksana pemeriksa sehingga tertib administrasi dan pajak dapat terlaksana baik dan mengurangi jumlah pengangguran yang ada.