ABSTRAKSejak Repelita pertama hingga kelima dalam pola umum pembangunan jangka panjang pertama, pembangunan bidang ekonomi dititik beratkan pada sektor pertanian. Untuk itu berbagai jenis program pembangunan telah dan akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dan program intensifikasi, diferensiasi dan ekstensifikasi pertanian serta berbagai program penunjang lainnya. Hal ini semua secara ideal bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata berdasarkan Pancasila (GBHN, 1988).
Berbicara tentang masyarakat petani di Indonesia, tidak terlepas dari masyarakat petani menetap dan masyarakat peladang berpindah karena kedua fenomena tersebut nyata keberadaannya. Khususnya petani lading berpindah banyak dijumpai di luar pulau Jawa, Bali dan Madura (Koentjaraningrat, 1984: 1; Dephut, 1988-1993). Clifford Geertz (1976: 13-16) mengkategorikannya sebagai ekosistem Indonesia luar yang mencakup Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya, Sulawesi, Flores, Maluku.
Data tentang jumlah peladang menurut Departemen Kehutanan ada sekitar 1. 200.000 kepala keluarga atau 6.000.000 jiwa (Dephut, 1988 - 1993). Biro Pusat Statistik memperkirakan sekitar 5.553.935 jiwa. Sedangkan menurut Food and Agricultural Organization (FAO) menyatakan sekitar 12.000.000 jiwa (Mering Ngo, 1990; Santoso, 1991; Mubyarto; 1991). Michael Dove (1981; 63-64) memperkirakan sekitar 3.800.000 kepala keluarga. Departemen Sosial (1991) menyatakan jumlah peladang sekitar 224.000 kepala keluarga atau 1.200.000 jiwa yang tersebar di 93 kabupaten dari 20 propinsi di seluruh Indonesia.
Mengingat jumlah peladang yang masih begitu besar, sejak lama pemerintah sudah berusaha mencari berbagai alternatif dan solusi dalam hal penanganan pembangunan, karena selain dianggap tidak standar dalam tingkat kehidupan ekonomi juga mempunyai andil yang besar dalam kerusakan ekosistem hutan. Perhatian tersebut telah ada sejak jaman pemerintah kolonial walaupun secara lebih sungguhsungguh diperhatikan sejak terbentuknya pemerintahan Republik Indonesia (Wirakusumah, 1980: 33).
Beberapa departemen pemerintah diikutsertakan dalam berbagai program pembangunan dalam mengantisipasi peladang. Misalnya Departemen Sosial yang dikordinir oleh Direktoral Jenderal Bina Sosial, Departemen Pertanian yang dikordinir oleh Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Dalam Negeri yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa, dan Departemen PUTL yang dikordinir oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya (Departemen Dalam Negeri, 1978:18-20).
Direktorat Jendral Kehutanan sejak tahun 1971 melaksanakan program pembangunan dalam usaha penanggulangan perladangan berpindah dengan penekanan pada reboisasi dan resetlemen penduduk. Inti pengendaliannya dilakukan dengan tiga pokok usaha, yakni: pembentukan usaha tani menetap, rehabilitasi areal bekas perladangan dan pembinaan serta pengembangan usaha tani (Departemen Pertanian, 1981).
Kemudian tahun 1986 dilahirkan program Social Forestry atas bantuan Ford Foundation yang secara khusus menggarap petani ladang yang hidup di sekitar hutan lindung. Kemudian dikenal juga adanya program Desa Bina Hutan yang bertujuan mengikut sertakan konsesi pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) untuk mengembangkan masyarakat di sekitar dan dalam area konsesi serta program alokasi penempatan penduduk sekitar daerah transmigrasi. Departemen Dalam Negri dengan program pernerataan desa masyarakat peladang dan Departemen Sosial dengan program Resetlemen) desa (Santoso, 1991).