ABSTRAKSektor perdagangan menempati urutan kedua dalam menyumbangkan Produk Domestik Bruto (PDB), setelah sektor perindustrian. Sektor perdagangan semakin memberikan harapan yang lebih baik bagi pembangunan ekonomi, karena kemampuan membeli dari (anggota) masyarakat semakin meningkat. Sejalan dengan peningkatan ini tµntutan akan pelayanan yang lebih baik dari pedagang kepada konsumen juga akan semakin meningkat, sehingga beralihnya konsumen pasar tradisional ke pasar swalayan merupakan bukti dari permintaan tersebut. Persoalannya adalah bahwa (di samping) pasar tradisonal berfungsi sebagai penampung lapangan kerja dan telah menciptakan nilai-nilai sejarah dalam dunia perdagangan eceran di Indonesia, keberadaannya kian lama, kian terancam oleh pertumbuhan pasar swalayan.
Bagaimana peranan hukum dan etika dalam menjaga persaingan antara pasar swalayan dan pasar tradisional menjadi persaingan yang sehat. Persaingan sehat adalah persaingan yang saling menunjang kemajuan dan menjamin kelangsungan berusaha setiap (anggota) masyarakat yang ingin berdagang.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut di belakang, tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui apa (substansi) hukum persaingan perdagangan eceran antara kedua jenis pasar tersebut, dan bagaimana peranan dan fungsinya. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji apa dan bagaimana peranan hukum persaingan antara kedtianya. Dalam penelitian ini, di samping data yang bersumber dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tarsier, juga digunakan data pustaka lainnya yaitu data statistik dan laporan-laporan penelitian, serta data lapangan melalui observasi terhadap perilaku pedagang dan konsumen.
Hasil penelitian ini telah menujukan bahwa persaingan antara kedua jenis pasar tersebut tidak seimbang, jika tidak ingin disebut sebagai persaingan yang tidak sehat. Ketidak seimbangan ini disebabkan karena kurang tanggap dan ketidak mainpuan pedagang pasar tradisional memenuhi tuntutan konsumen, dan ketidakmampuan pedagang pasar tradisional mengelola usaha dagangannya dengan efisien. Sementara itu pihak pengusaha pasar swalayan telah melakukan beberapa pelanggaran hokum, di antaranya menyangkut. perizinan; jarak pasar swalayan dengan pasar tradisional; jam buka pasar swalayan; Berita adanya kelemahan yang diperlihatkan oleh pihak pengelola perpasaran, Perusahaan Daerah Pasar Jaya, dalam membina pedagang pasar tradisional. (GND)