Penawaran tenaga kerja merupakan salah satu masalah yang banyak dibicarakan karena tenaga kerja merupakan faktor yang terpenting dalam proses produksi.
Jika selama ini penawaran tenaga kerja selalu dikaitkan dengan kwantitas penduduk , dalam arti jumlah penduduk usia kerja yang ada , maka dalam tulisan ini penawaran tenaga kerja diartikan sebagai suatu hubungan antara upah dan jumlah jam kerja yang sedia ditawarkan oleh pemiliknya.
Jumlah jam kerja yang ditawarkan oleh masing-masing individu pada tingkat upah tertentu tidak selalu sama. Pada umumnya seseorang akan bekerja apabila tingkat upah dipasar adalah sama atau lebih tinggi dari reservation wage-nya.
Dengan demikian kurve penawaran tenaga kerja dapat dipandang sebagai tingkat upah minimum yang dengan tingkat itu Para pemilik tenaga kerja siap untuk menawarkan sejumlah jam kerjanya. Seperti halnya propinsi lain di Indonesia, propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga menghadapi masalah ketenagakerjaan yang cukup serius yakni adanya ketidak seimbangan antara kesempatan kerja dan tenaga kerja yang tersedia. Hal ini tidak saja disebabkan oleh besarnya jumlah angkatan kerja yang ada akan tetapi juga disebabkan karena masih kecilnya kemampuan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja,sehingga mengakibatkan tidak semua tenaga kerja yang ada dapat masuk dalam pasar kerja.
Pada dasarnya penduduk dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu penduduk yang termasuk dalam kelompok tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Mereka yang termasuk dalam tenaga kerja atau penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 10 tahun keatas. Selanjutnya tenaga kerja dapat dibagi menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Ketentuan BPS mengatakan bahwa penduduk berumur 10 tahun keatas yang termasuk dalam kelompok angkatan kerja adalah mereka yang selama seminggu yang lalu mempunyai pekerjaan ,baik bekerja maupun yang sementara tidak bekerja karena sesuatu sebab, misalnya sedang menunggu panen cuti dan sebagainya.Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari pekerjaan atau mengharapkan dapat pekerjaan juga termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Yang digolongkan bukan angkatan kerja antara lain adalah mereka yang sedang berada dalam pendidikan, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah dan mereka yang tidak mampu melakukan kegiatan karena alasan fisik.
Mengenai batasan waktu yang dipergunakan adalah menunjuk pada jangka waktu tujuh hari berturut-turut yang berakhir pada hari sehari sebelum tanggal pencacahan.
Selanjutnya angkatan kerja yang ada ini dapat
dibagi dalam 2 kelompok yaitu mereka yang termasuk dalam katagori bekerja dan tidak bekerja.