ABSTRAKCampur tangan Negara dalam usaha PT (Persero), yang melakukan "go (public) international" seharusnya dipertahankan, karena selain pada diri PT (Persero) dibebankan tugas menunjang Pembangunan Nasional, juga karena penyertaan modal Negara yang tertanam pada PT (Persero). Namun demikian, campur tangan Negara tersebut sebaiknya tidak menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban PT (Persero) sebagai subyek hukum yang mandiri. Walaupun Pasal 14 PP No. 55 Tahun 1990 telah berusaha mengurangi campur tangan Negara terhadap PT (Persero), yang melakukan "go (public) international", namun belum memadai untuk menjadikannya subyek hukum yang mandiri. Diperlukan regulasi dan restrukturisasi pengaturan BUMN, untuk menata kembali campur tangan Negara terhadap PT (Persero). Namun demikian, kebijaksanaan ini memakan waktu lama, biaya banyak dan pakar hukum dan ekonomi yang mencukupi. Pengaturan kembali mengenai penyertaan modal Negara ke dalam PT (yang bukan Persero) secara mayoritas atau pendirian PT (yang bukan Persero), yang ditindaklanjuti dengan program "go (public) international, merupakan alternatit yang lebih tepat.
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam kegiatan "go (public) international", terdapat dalam Anggaran Dasar PT (Persero), Undang-undang Perseroan Terbatas dan ketentuan-ketentuan tentang bursa efek suatu negara, dimana saham tersebut dijual. Dengan demikian, Anggaran Dasar PT (Persero) yang akan melakukan "go (public) international" harus diubah, dengan memperhatikan Undang-undang Perseroan Terbatas dan prinsip-prinsip umum dari ketentuan bursa efek internasional yang menjadi tempat penjualan saham. Pengaturan adanya derivative suit dalam' Anggaran Dasar PT (Persero) dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, merupakan dasar pengawasan sekaligus perlindungan bagi para pemegang saham.
Swastanisasi dengan metoda "go (public) international" dan korporatisasi dengan metoda "go international" merupakan upaya untuk membuat PT (Persero) maju dan mandiri, sehingga dapat melaksanakan kedua misi yang diembannya, yaitu melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Dalam mencapai keberhasilan upaya-upaya inilah, peranan hukum sangat dominan untuk mewujudkan tertib niaga, yang menjunjung tinggi etika bisnis dalam menjalankan usaha suatu perusahaan.