Salah satu masalah yang sempat menarik perhatian masyarakat kita adalah terjadinya serentetan peristiwa pemogokan. Mengenai sebab terjadinya pemogokan tersebut, yakni berkisar pada rendahnya upah buruh yang dibayarkan oleh majikan.
Dewasa ini, upah kaum buruh di Indonesia masih jauh dari mencukupi, oleh karena itu pemberian upah hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan fisik minimum. Untuk itu diperlukan kesediaan para pengusaha untuk melakukan berbagai upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh_ Rasa aman dan tenteram para buruh atau pekerja merupakan faktor yang sangat penting di dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara buruh dan majikan.
Hubungan Industrial Pancasila yang selama ini dijadikan sebagai pedoman, hendaknya tidak sekedar janji muluk saja, akan tetapi perlu diwujudkan dan dikembangkan demi kepentingan pihak buruh dan pengusaha.
Prinsip saling menghormati antara buruh dan majikan, harus ditingkatkan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak buruh harus melihat pengusaha sebagai mitra dan sebaliknya kaum pengusaha harus melihat buruh atau pekerja sebagai tulang punggung perusahaan.
Perselisihan yang terjadi antara buruh dan majikan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian penyelesaian perselisihan tidak perlu diikuti dengan pemogokan dan penutupan perusahaan. Walaupun undang-undang memungkinkan pemogokan atau penutupan perusahaan, tetapi tindakan-tindakan semacam itu hanya akan merugikan para pihak.