Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang penyusunan Program Pembangunan Nagari yang melibatkan partisipasi masyarakat. Penelitian ini dipandang penting mengingat tradisi nagari merupakan suatu bentuk hubungan sosial dalam masyarakat, dimana sebagai konsekuensinya terbentuk Nagari dan Pemerintahan Nagari. Sebagai operasionalisasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka masing-masing Nagari perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBN). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2001 disebutkan bahwa Nagari menyelenggarakan otonomi sendiri dan berhak mengatur rumah tangga sendiri sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya. Nagari harus menyusun program-program penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang diaplikasikan dalam program tahunan Nagari untuk seterusnya dijabarkan dalam APBN.
Dalam penyusunan Program Pembangunan oleh Pemerintahan Nagari sangat diperlukan peran serta dari masyarakat, masyarakat pada dasarnya masih memiliki berbagai keterbatasan dalam proses penyusunan tersebut. Sehubungan dengan itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyusunan program pembangunan Tahun 2003 di Kenagarian Singkarak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Adapun teknik pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) dengan para informan di lapangan dan studi kepustakaan. Sementara itu pemilihan informan dilakukan dengan purposive sampling ?Dalam menentukan sample penelitian adalah orang yang benar-benar mengetahui dan dianggap dapat memberikan informasi yang diinginkan sesuai dengan permasalahan penelitian?, dengan lingkup informan mencakup BPN, wali nagari/aparat, kepala-kepala Jorong dan tokoh-tokoh masyarakat.
Dari hasil temuan di lapangan dapat diketahui bahwa penyusunan program pembangunan Nagari yang dilaksanakan dalam beberapa tahap penyusunan, terdiri dari: penyusunan di tingkat Jorong, penyusunan di tingkat Nagari dan penyusunan program pembangunan oleh Pemerintah Nagari. Peran Wali Nagari yang melibatkan partisipasi masyarakat telah terlihat sejak awal penyusunan Rencana program pembangunan di tingkat Jorong. Partisipasi masyarakat tersebut tercakup dalam penyusunan yang mewujudkan berbagai program yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kondisi ini bisa tercipta karena ditunjang oleh kapasitas kemampuan yang dimiliki oleh Wali Nagari dalam menjalankan peran sebagai seorang fasilitator pembangunan di Nagari. Di samping itu kondisi sosial masyarakat yang masih homogen menyebabkan ikatan dan nilai-nilai sosial seperti kebersamaan, gotong royong dan lain sebagainya masih melekat kuat pada masyarakat nagari dan temyata kondisi tersebut bisa dimanfaatkan sehingga turut mendorong penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang partisipatif.
Badan Perwakilan Nagari (BPN) yang seharusnya berperan menjaring aspirasi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi ternyata belum terlaksana dengan optimal. Kondisi ini dibuktikan dengan enggannya masyarakat nagari menyampaikan aspirasi kepada BPN sebagai bahan masukan dalam penyusunan program pembangunan nagari. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan program pembangunan perlu ditingkatkan secara terus- menerus dan berlangsung berkesinambungan. Karena untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tidak dapat dilakukan hanya dengan sekejap, akan tetapi harus ada langkah-langkah nyata untuk mewujudkannya.
Untuk menyikapi kondisi dan permasalahan yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program pembangunan nagari yang ideal oleh nagari diperlukan berbagai pembenahan. Pembenahan harus dilakukan terhadap kondisi internal nagari terutama peningkatan kerjasama antara Wali Nagari/aparat nagari dan BPN agar mampu menjalankan perannya sebagai fasilitator pembangunan. Kemudian perbaikan juga ditujukan kepada masyarakat agar mampu mengerti dan menyadari permasalahan, kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Selain itu diperlukan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang lebih atas (Pemerintah Kabupaten) yang mendukung terwujudnya partisipasi bagi masyarakat nagari.