Peran koperasi dalam pembangunan, sebagai sahib satu dari usaha nasional mempunyai kekuatan untuk mengembangkan sayapnya dan mampu bersaing sehat dengan usaha negara dan swasta. Kekuatan pada koperasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sebenarnya merupakan alat mempersatukan kepentingan, tujuan dan aktivitas yang sama, serta mempunyai fungsi sebagai pemilik, penuntut keuntungan maupun sebagai customer. Inilah sebuah prinsip yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain (Hetherington, 1991). Keberadaan lembaga koperasi yang dibentuk oleh lembaga pemerintah, swasta, dan sekelompok masyarakat, dengan diterbitkannya undang-undang perkoperasian sebagai upaya pengembangan dan penyuburan koperasi belum maksimal.
Sesungguhnya pasal 16, UU nomor 25/1992, memberikan kelonggaran untuk tumbuhnya lembaga koperasi dimana-mana dan dengan memajukan dirinya secara leluasa. Pasal 16 berbunyi jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kansumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.