Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat beberapa cara pandang atas kewajiban pembayaran pajak yang dibebankan kepada negara, sebagian ada yang memandang sebagai beban sebagian lagi memandang sebagai pembagian laba. Namun apapun cara pandang terhadap beban pajak yang harus dibayar, beban pajak tetaplah merupakan suatu beban yang secara ekonomis dapat mengurangi kekayaan perusahaan atau wajib pajak. Untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar, maka perusahaan (wajib pajak) menerapkan perencanaan pajak agar diperoleh laba bersih setelah pajak yang maksimal.
Fenomena ini mengarahkan penulis untuk membahas permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan pajak, yang dilakukan sebagai upaya yang legal (tidak melanggar hukum) untuk menurunkan beban pajak yang harus dibayar sehingga dapat meningkatkan labs bersih setelah pajak yang optimal.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai penerapan perencanaan pajak pada PT."ESP" serta untuk mengetahui berbagai alternatif perencanaan pajak yang ada dalam berbagai transaksi bisnis untuk selanjutnya dapat ditetapkan altematif terbaik yang dapat memberikan penghematan pajak yang paling maksimal yang mana pada akhirnya akan mengakibatkan laba bersih setelah pajak paling maksimal.
Penelitian ini menggunakan berbagai landasan teoritis sebagai dasar untuk melakukan analisis, diantaranya konsep-konsep yang berkaitan dengan perencanaan manajemen dan perencanaan pajak, konsep tentang motivasi dilakukannya perencanaan pajak, berbagai model perencanaan pajak serta tahap-tahap perencanaan pajak sampai dengan teknik dan praktek dalam melakukan perencanaan pajak.
Ruang lingkup penelitian adalah dibatasi pada satu kasus yaitu PT."ESP", teknik pengumpulan data yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan metode wawancara kepada bagian personalia, keuangan maupun pajak.
Dari hasil analisis diketahui bahwa PT."ESP" belum melaksanakan perencanaan pajak secara komprehensif sehingga belum memberikan penghematan pajak yang maksimal, masih banyak perencanaan pajak yang dibuat oleh perusahaan yang mengandung risiko pajak yang tinggi baik atas pokok pajak maupun sanksinya.
Suatu perencanaan dapat dikatakan baik dan memenuhi syarat apabila disusun melaui suatu konsep yang jelas serta melaui tahapan-tahapan pengujian dan perhitungan yang cermat. Perencanaan pajak pada PT."ESP" seharusnya disusun melalui beberapa tahap, yaitu mulai dari penyusunan alternatif-alternatif, dilanjutkan dengan evaluasi model kemudian diakhiri dengan pemilihan altematif yang terbaik.