ABSTRAK Tesis ini menggambarkan mengenai faktor-faktor yang berhubungan dengan adanya tukar menukar barang milik kekayaan negara yang dimiliki Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Ada 5 faktor yang berhubungan dengan tukar menukar barang milik kekayaan negara yang: (I) terkena Rencana Tata Ruang Kota, (2) belum dimanfaatkan secara optimal (idle), (3) assetnya dipersatukan karena lokasinya terpencar agar memudahkan koordinasi serta dalam rangka efisiensi, (4) memenuhi kebutuhan operasional pemerintah sebagai akibat pengembangan organisasi dan atau (5) mengandung pertimbangan khusus dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
Permasalahannya adalah sampai sejauh mana faktor-faktor tersebut mempunyai hubungan terhadap terjadinya tukar menukar barang milik kekayaan negara yang dilakukan oleh Departemen/LPND dengan pihak swasta dan ditinjau dari segi manfaat dan biaya. Untuk mengctahui hubungan faktor-faktor tersebut dengan tukar menukar terlebih dahulu perlu ada penelitian terhadap kelima faktor tersebut. Tentunya dari hasil penelitian tersebut apakah kelima faktor tersebut semuanya mempunyai hubungan dengan transaksi tukar menukar.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK 03/1994 tanggal 13 Juli 1994 bahwa tukar menukar barang milik kekayaan negara yang dilaksanakan oleh Departemen/LPND pada dasarnya dapat disetujui oleh Menteri Keuangan apabila salah satu faktor tersebut dapat dipenuhi sebagai pertimbangan untuk dilaksanakannya tukar menukar.
Untuk mengetahui faktor-faktor tersebut di atas, diperlukan data mengenai tukar menukar yang telah dilaksanakan oleh Departemen/LPND sejak tahun 1992 sampai dengan 1994 dengan pihak swasta dan data luas tanah serta bangunan yang dimiliki oleh Departemen/LPND. Selanjutnya diperlukan data mengenai jumlah pegawai negeri sipil, standar bangunan yang berlaku untuk tiap Departemen/LPND yang ketentuannya diatur oleh Bappenas dan Departemen Keuangan. Dari hasil penelitian tersebut ditemukan adanya hubungan positif antara tukar menukar dengan Rencana Tata Ruang Kota, penyatuan asset, rencana strategi Hankam sangat kuat. Sedangkan terhadap asset idle dan pengembangan organisasi terdapat hubungan terbalik dengan tukar menukar karena dari basil penelitian mempunyai hubungan yang negatif.
Dari hal tersebut di atas disarankan agar faktor Rencana Tata Ruang Kota, penyatuan asset dan rencana strategi Hankam apabila dilakukan transaksi tukar menukar agar dibuat kriteria pengukuran yang lebih tajam untuk diambil sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan. Selanjutnya terhadap asset idle dan pengembangan organisasi tetap dipertahankan untuk tidak dilakukan tukar menukar.