Teori bernegara bangsa Indonesia (satu pemahaman tentang pengertian-pengertian dan asas-asas dalam hukum tatanegara)
H. Azhary;
(UI-Press, 1995)
|
Dalam uraian singkat ini akan saya coba untuk menjawab masalah yang merupakan tantangan bagi para pakar Hukum Tatanegara Indonesia yang mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan bernegara bangsa Indonesia, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.
Apabila kita memperhatikan teori-teori Hukum Tatanegara yang ada dalam kepustakaan, maka akan ditemukan teori-teori Hukum Tatanegara dari para pakar Hukum Tatanegara bagi Hukum Tatanegaranya masing-masing. Teori Hukum Tatanegara Belanda dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Belanda, Teori Hukum Tatanegara Inggris dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Inggris, Teori Hukum Tatanegara Rusia oleh Pakar Hukum Tatanegara Rusia. Dan setiap Hukum Tatanegara dari suatu negara atau bangsa menunjukan adanya sifat atau ciri-ciri dari bangsa yang bersangkutan.
Hampir tidak ada hal yang sama dan serupa dari Hukum Tatanegara suatu bangsa dibandingkan dengan Hukum Tatanegara bangsa yang lain. Perbedaan itu disebabkan oleh tidak samanya sejarah dan latar belakang suatu bangsa juga oleh kepribadian yang dimiliki oleh setiap bangsa. Oleh karena itu tidak heran kalau Logemann membedakan asas formal (formele stelselmatigheid) dan asas material (materiele stelselmatigheid) dalam Hukum Tatanegara.
Dari penelitian diketahui bahwa Hukum (termasuk Hukum Tatanegara) terdiri atas dua unsur, yaitu unsur kerohanian yang bersifat abstrak dan unsur lingkungan yang bersifat nyata Unsur kerohanian disebut sebagai unsur ideal dan bersumber pada pikiran manusia Sebagai bangunan hukum, unsur ideal ini dikenal sebagai pengertian-pengertian. Karena bersumber pada pikiran manusia, maka pengertian-pengertian bersifat umum (universal), misalnya saja dimanapun di dunia ini orang akan berpikiran sama bahwa dua tambah dua adalah empat. Demikian juga dalam Hukum Tatanegara, pengertian bentuk negara "Republik" ialah negara yang dikepalai oleh Presiden, bukan oleh Raja. Sedangkan unsur yang kedua ialah unsur yang bersifat nyata yaitu alam dan lingkungan dimana manusia ini hidup. Herman Heller rnenyebutkan sebagai unsur alam dan budaya setempat. Karena alam dan lingkungan hidup manusia termasuk nilai-nilai, keperibadian, tradisi di mana manusia itu hidup berbeda-beda, maka hasilnya juga berbeda satu dengan yang lainnya. Unsur ini disebut sebagai asas-asas. Itulah sebabnya dimungkinkan terjadi perbedaan dalam asas-asas, misalnya asas demokrasi dan suatu bangsa tidak sama dengan bangsa lainnya. Amerika dalam demokrasinya lebih memberi bobot pada kebebasan sedangkan Rusia lebih memberikan bobot pada persamaan. Jadi meski pengertiannya sama yaitu demokrasi, tetapi isinya berbeda, hal ini tergantung pada asas-asas yang dianggap demokrasi.
PGB 0366-Azhary.pdf :: Unduh
|
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
PGB 0366 | 11-18-167249390 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81594 |