Hukum Islam dalam era pasca modernisme
H.M. Tahir Azhary;
(UI-Press, 1994)
|
Perkenankanlah saya pada kesempatan yang berbahagia ini, pertamatama memanjatkan doa, puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Secara pribadi saya dan keluarga ingin pula mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Besar, yang telah menganugerahkan suatu anugerah sekaligus amanah dalam jenjang karir akademik tertinggi di Universitas Indonesia, dengan sebutan Guru Besar. Tetapi sebagai hamba Allah SWT, dengan jabatan ini, saya tetap merasa sangat kecil di hadapan Allah Yang Maha Besar.
Saudara-saudara hadirin dan hadirat yang saya hormati. Izinkanlah saya pada kesempatan ini menyampaikan pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia dengan judul: "Hukum Islam dalam Era Pasca Modernisme".
Saya mohon kesediaan hadirin untuk mendengarkan pidato ini dengan penuh kesabaran.
Ada tiga alasan mengapa saya memilih judul ini:
Huntington berpendapat bahwa dua peradaban ini Islam dan Konfusius merupakan ancaman bagi masa depan Barat. (Ulumul Qur'an No. 5 Vol, IV, 1993:23). Dalam pidato ini akan dicoba menanggapi pendapat Huntington sepanjang yang berkaitan dengan interaksi antara peradaban Islam dan Barat, sedangkan tentang peradaban yang lain tidak diulas.
Kedua, pemahaman sebagian orang terhadap Islam dan Hukum Islam masih bersifat parsial terpenggal-penggal dan kontroversial, karena itu saya berharap melalui pidato ini dapat diperoleh suatu gambaran yang utuh tentang bagaimana hakikat sesungguhnya Islam dan Hukum Islam.
Ketiga, kita pada saat ini menurut sebagian Pemikir Barat berada pada satu tahap kultural yang dinamakan pasca modernisme. Secara harfiah pasca modernisme diartikan sebagai suatu fase yang "melampaui masa modern". Secara konseptual pasca modernisme semula berkembang dalarn bidang seni dan arsitektur yang bercirikan kreasi-kreasi seni dan arsitektur abstrak dan fungsional (Clarance L. Barnhart & Robert K. Barnhart, 1976:1628). Konsep Pasca Modernisme ini secara luas dimaksudkan untuk mencirikan kecenderungan kontemporer dalam berbagai bidang; mulai dari arsitektur sampai filsafat. Aliran pemikiran ini merupakan pula suatu bentuk kritik dan pemberontakan terhadap tradisi modern (Ulumul Qur'an, No. I Vol. V, 1994:3). Sebagai suatu aliran pemikiran, pasca modernisme dapat di namakan school of thought (Ulumul Qur'an, No. 1, Vol. V, 1994:3) dan masyarakat pasca modern dapat pula diangap identik dengan masyarakat informasi (Selo Soemardjan, 1994:7).
PGB 0436-M. Tahir Azhary.pdf :: Unduh
|
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
PGB 0436 | 11-21-655977425 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81618 |