Pasar modal sebagai wahana guna menghimpun dana bagi perusahaan dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional memang merupakan alternatif yang tepat. Pada awalnya kegiatan pasar modal baru diramaikan dengan sembilan perusahaan yang melakukan emisi. Namun dari waktu kewaktu kegiatan pasar modal menunjukkan kegairahan yang sangat menakjubkan. Hingga pertengahan bulan Maret 1995, kegiatan pasar modal telah diramaikan oleh 223 perusahaan yang mencatatkan efek untuk diperjualbelikan pada bursa efek Jakarta dengan total kapitalisasi mencapai 104 trilyun rupiah. Saat ini perusahaan kecil menengah telah dapat turut berkiprah pada bursa reguler yang mulai membenahi diri dengan pola otomatisasinya. Peranan pemodal asing juga membawa dinamika bagi kegiatan pasar modal. Go-public BOMN baik melalui bursa domestik, internasional maupun transnasional adalah juga dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN serta guna memprediksikan penjadwalan pembayaran hutang luar negeri. Pertumbuhan ekonomi yang mapan, stabilitas politik yang mantap adalah merupakan faktor pendukung berkembangnya pasar modal di Indonesia. Agar ada kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal, maka Undang-undang Pasar Modal yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI memang sangat urgent kehadirannya.