ABSTRAKOrang Tionghoa di Indonesia seperti sudah banyak diketahui sering
dikelompokkan dalam kategori totok dan peranakan. Ukuran ketotokan dan keperanakan itu bisa bermacam-macam, antara lain ada yang
mengidentikkan totok dengan mereka yang asli keturunan Cina, sedangkan
peranakan adalah mereka yang merupakan keturunan campuran. Ada pula yang mengkategorikan totok itu ialah mereka yang lahir di Tiongkok.
Sedangkan mereka yang lahir di Indonesia adalah peranakan. Kriteria yang lain melihat dari kebudayaan masyarakat atau kelompok orang Tionghoa yang bersangkutan. Orang Tionghoa Totok adalah mereka yang masih memiliki dan memegang teguh tradisi Cina dan masih menggunakan secara aktif bahasa Tionghoa baik yang Mandarin maupun dialek seperti Kanton, Hakka, Teochiu. Sedangkan peranakan adalah mereka yang sudah kehilangan kemampuan untuk menggunakan bahasa Tionghoa dan aktif menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah serta terintegrasi dengan penduduk setempat (Skinner 1979:10-11, Suryadinata 1978:2) Diantara golongan totok dan golongan peranakan disamping terdapatnya perbedaan orientasi politik juga terdapat perbedaan dalam pandangan hidup, gaya hidup dan berbagai macam perbedaan lainnya yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak secara jelas bahwa mereka sebenarnya berbeda, tetapi hal ini akan sulit dirasakan dan diketahui oleh orang luar (Willmott 1960 : 107). Didalam kehidupan sehari-hari, golongan totok lebih suka bekerja untuk diri sendiri dan banyak bergerak di bidang usaha, sedangkan golongan peranakan lebih beraneka-ragam pekerjaannya (Skinner 1979: 11-16).
Penjelasan selanjutnya dibawah ini difokuskan pada masalah aturan-aturan yang berlaku bagi orang-orang Tionghoa di Indonesia, baik totok maupun peranakan semenjak zaman Hindia Belanda sampai masa kini.
Semenjak masa pemerintahan Hindia Belanda dahulu terdapat berbagai macam undang-undang, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penduduk di Hindia Belanda.