Latar BelakangPada umumnya, setiap manusia dalam usaha memenuhi kepentingan dan kelangsungan hidupnya, tidak dapat melepaskan diri dari lingkungannya. Satu dengan lainnya saling berhubungan, seperti tolong-menolong dan bekerja sama, baik untuk kepentingan pribadi, maupun untuk kepentingan bersama dalam hidup bermasyarakat. Hubungan-hubungan ini didasari oleh adanya naluri insan hidup bermasyarakat (berkelompok) homo sapiens homo politicus. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka harus mencari kesejahteraan atau berusaha homo economicus.
Perilaku anggota masyarakat dalam mencapai kebutuhan hidupnya, selalu didasarkan pada kepentingan yang berbeda, walaupun ada juga anggota masyarakat yang kepentingannya sama. Selain itu ada juga anggota masyarakat yang kepentingannya bertentangan dengan anggota masyarakat yang lainnya. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat wajib menaati dan mematuhi kaidah-kaidah hidup yang berlaku di lingkungan masyarakatnya, sebab kaidah-kaidah hidup tadi mempunyai tujuan, yaitu untuk mencapai ketertiban, keteraturan, dan kepastian, serta berfungsi sebagai pengayom masyarakat.
Kebutuhan dan kepentingan manusia selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat. Demikian pula nilai-nilai kehidupan akan mengalami perubahan, baik sikap atau tindakan manusia itu sendiri sebagai anggota masyarakat, maupun lembaga-lembaga masyarakat. Proses.terjadinya perubahan tersebut dapat dibedakan menurut iramanya, yaitu perubahan yang beringsut atau yang terjadi secara perlahan-lahan, perubahan yang luas atau serba meliputi, dan perubahan revolusioner.
Perubahan sosial, berhubungan juga dengan perubahan hukum yang menurut iramanya dapat digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu perubahan-perubahan atas norma-norma : (1) individual, (2) kelompok dan (3) masyarakat. Perubahan jenis yang pertama meliputi perubahan dalam tingkah 1aku individual, yang sekalipun tampak sebagai suatu perubahan yang berpola, namun belum dapat diartikan secara tepat sebagai perubahan dalam norma tingkah laku.