Kerjasama pengusahaan migas dimulai tahun 1870 dengan pemberian Konsesi. Setelah merdeka, konsesi diubah dengan bentuk lain, yaitu "Perjanjian karya",, yang dituangkan dalam UU No.44 Prp. tahun 1960. Selanjutnya pada tahun 1966 landasan kerjasama itu diubah kembali dengan bentuk. "kontrak Produktion Sharing", yang dikukuhkan dalam UU No.8 tahun 1971 tentang "PERTAMINA". Dalam pelaksanaan KPS, hasil produksi migas mengalami pasang dan surut. Pada tahun 1978 saat harga minyak melonjak dan negara teluk bergejolak, bidang usaha migas meningkat. Tetapi thn 80-an, saat harga minyak turun drastis dan negara teluk mulai aman, pengusahaan migas menurun. Ulntuk lebih meningkatkan pengusahaan tersebut, maka pemerintah memberikan insentif untuk menarik minat kontraktor. Namun sebenarnya pemberian insentif ini merupakan dilema, karena di satu pihak akan menarik minat kontraktor. Akan tetapi pada dasarnya secara kualitatif menurunkan pendapatan Negara. Di lain pihak bila tidak diberi insentif, maka kurang dapat menarik minat kontraktor asing untuk mengusahakan migas di Indonesia, terutama untuk KTI dan Frontier area.