Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan yang dikenal sebagai Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur trilogi yang saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu dan saling memperkuat, diharapkan dapat membantu tercapainya pembangunan secara optimal.
Namun hasil pembangunan maupun pemerataannya belum sepenuhnya terwujud, karena adanya sejumlah kendala seperti kesenjangan sosial budaya antarmasyarakat, antara lain antara masyarakat kota dengan masyarakat desa.
Kalau diperhatikan lingkup dan sasaran pembangunan nasional bisa dibedakan antara pembangunan yang bersifat nasional atau menyeluruh seperti sarana dan prasarana perhubungan dan transportasi ke seluruh penjuru tanah air. Ada pula pembangunan nasional yang bersifat lokal, seperti pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan pedesaan.
Dalam upaya meningkatkan pembangunan nasional keseluruh wilayah Indonesia, pembangunan daerah perlu terus ditingkatkan serta laju pertumbuhan antar daerah dan antara daerah perkotaan dan pedesaan makin diserasikan. Oleh karena itu pembangunan daerah dilaksanakan secara terpadu, selaras, dan seimbang serta diarahkan agar pembangunan yang berlangsung disetiap daerah sesuai dengan prioritas dan potensi daerah. Dengan demikian pembangunan nasional secara keseluruhan dapat mewujudkan satu kesatuan pembangunan menuju terciptanya cita-cita Nasional.
Pembangunan perkotaan dilaksanakan secara terencana dan terpadu dengan memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhinya, agar tetap menjamin lingkungan yang sehat, baik untuk tempat tinggal maupun untuk bekerja dan berusaha. Pembangunan perkotaan memperhatikan keserasian hubungan antarkota dan antara kota dengan daerah desa disekitarnya.
Sementara itu dalam pelaksanaan pembangunan nasional, selain program yang bersifat nasional dan menyeluruh, banyak pula program yang diutamakan kearah pedesaan. Sebagaimana diketahui perhatian khusus kepedesaan itu antara lain karena kenyataan bahwa lebih dari 72% penduduk Indonesia tinggal di desa.
Pembangunan pedesaan terus ditingkatkan terutama melalui pengembangan kemampuan sumber daya manusia termasuk menciptakan lapangan kerja dan menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Fokus pembangunan pedesaan lebih ditekankan pada peningkatan kesadaran dan kemauan masyarakat sebagai subjek pembangunan untuk memanfaatkan serta memelihara kelestarian berbagai sumber daya alam, membina lingkungan dan mengatasi masalah yang mendesak. Untuk itu perlu usaha penyuluhan, memotivasi, menstimulasi dan meningkatkan ketrampilan masyarakat.
Sebagaimana diketahui desa adalah kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang mempunyai organisasi pemerintahan yang berada langsung di bawah kekuasaan Camat 3. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, pemerintahan desa berhak menyelenggarakan rumah.