Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di samping memberikan pelayanan umum, salah satu misi utama dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta adalah mencari keuntungan atau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam menjalankan misi tersebut ternyata kinerjanya belum memuaskan. Sumbangan BUMD kepada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 1993/1994 hanya sebesar 0, 81%. Kemudian menurut hasil pemeriksaan Akuntan Publik dan BPKP, kondisi kesehatan BUMP di lingkungan DKI Jakarta pada umumnya belum memuaskan.
Penelitian ini terpusat pada faktor-faktor dominan yang menjadi penyebab kinerja BUMD yang demikian dengan menggunakan Pendekatan Biaya Transaksi Ekonomi (BTE) sebagai alat analisis, yaitu suatu pendekatan interdisipliner yang mencakup hukum, ekonomi, dan teori organisasi. Periode yang diteliti adalah tahun 1990-1994.
BUMD di lingkungan DKI Jakarta yang seluruhnya berjumlah 34 buah, dikelompokkan ke dalam, tiga bentuk yaitu Perusahaan Daerah (PD), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Daerah (BUD). Penelitian ini hanya memusatkan perhatian pada dua bentuk BUMD, yaitu PD dan PT, sedangkan bentuk BUD tidak diteliti karena belum dapat dikategorikan sebagai organisasi bisnis penuh dan masih beroperasi seperti organisasi Dinas atau Biro Pemerintah.
Beberapa aspek BTE yang diteliti adalah (1) kerangka hukum, (2) organisasi perusahaan, (3) hubungan keagenan, (4) birokratisme, (5) biaya yang berpotensi sebagai biaya transaksi ekonomi, dan (6) kinerja BUMD. Dari hasil penelitian disinrpulkan bahwa BTE dari PD lebih tinggi dibandingkan dengan BTE dari PT, dan kinerja PD lebih rendah dibandingkan dengan kinerja PT yang dibuktikan dengan angka rata-rata Rol per tahun: PD sebesar 1,68% dan PT sebesar 12,66%; angka rata-rata perkembangan aktiva per tahun: PD sebesar 23,49% dan PT sebesar 38,74%; angka rata-rata perkembangan labs busk per tahun: PD sebesar 22,15% dan PT 84,32%; dan opini Akuntan Publik dan BPKP dengan nilai PD sebesar 1,92 dan PT sebesar 2, 75.
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa BTE dari PD lebih tinggi dibandingkan dengan BTE dari PT. Oleh karena itu sesuai dengan anggapan dasar teori BTE, maka BUMD berbentuk PD selayaknya digantikan oleh struktur pengaturan lain yang lebih rendah BTEnya, seperti pasar, myriad hybrid organization, struktur multidivisi, struktur holding company, strategic business units dan strategic networks. Di samping melalui perubahan struktur pengaturan PD, beberapa kebijaksanaan lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMD di lingkungan DKI Jakarta adalah regulasi dan deregulasi kerangka hukum, mendesentralisasikan kewenangan pengambilan keputusan, mengurangi pengaruh birokratisnne dan mengatasi masalah keagenan yang secara simultan akan mengurangi komponen biaya yang berpotensi menjadi BTE.