Awal dari perubahan yang mendasar dari sistem ekonomi Indonesia di masa penjajahan berkaitan erat dengan tiga faktor. Pertama, diberlakukannya mata uang gulden sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Hindia Belanda. Hal ini menandai terciptanya kesatuan ekonomi dari Pax Neerlandica yang merupakan kebijakan pemerintah kerajaan Belanda di Hindia Belanda, yang berpusat di Batavia. Kedua, Undang-Undang Agraria yang mulai diberlakukan pada tahun 1870 telah mengubah sistem pemilikan tanah secara komunal menjadi pemilikan tanah secara individual.
Undang-Undang Agrania tersebut, di satu pihak membuka kemungkinan bagi penduduk untuk memperoleh uang tunai dengan cara menyewakan tanah mereka kepada pihak lain (antara lain pengusaha-pengusaha perkebunan) selama 75 tahun; namun di lain pihak undang-undang ini juga memberikan akses kepada para pengusaha untuk mendapatkan tanah bagi usaha mereka.
Ketiga, diberlakukannya beberapa jenis pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang tunai, dan bukan lagi dalam bentuk in natura atau kerja fisik. Dengan demikian, rakyat dipacu untuk memperoleh uang tunai guna mencukupi bermacam-macam kebutuhan.
Ketiga faktor tersebut telah mendorong lahirnya proses monetisasi, yaitu melembaganya uang sebagai nilai tukar atau ukuran nilai terhadap barang, harta kekayaan dan upah kerja di dalam kehidupan masyarakat di wilayah Hindia Belanda. Secara sederhana, proses monetisasi adalah perubahan dari sistem ekonomi "tradisional" yang lebih bertumpu pada perdagangan barter menuju ke sistem ekonomi "modern" yang lebih menekankan kepada penggunaan uang di dalam lalu lintas perdagangan dan kehidupan perekonomian (Djojohadikusumo, 1989: 2). Dengan demikian salah satu proses peralihan dari perekonomian tanpa uang ke perekonomian uang terjadi dengan diberlakukannya mata uang gulden sebagai alat tukar resmi dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kemampuan dari anggota-anggota masyarakat untuk memiliki mata uang gulden tidaklah sama. Agaknya kemampuan untuk memiliki uang gulden tersebut sedikit banyak tergantung kepada status sosial yang dimiliki oleh masing-masing anggota masyarakat. Secara garis besar, terdapat tiga kelas berdasarkan kemampuan ekonomi dan keuangan masyarakat. Ketiga kelas itu adalah kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah.
Kelas atas terdiri dari para orang kaya raya berdasarkan keturunan atau pejabat tinggi pemerintah Hindia Belanda (priyayi). Kaum priyayi ini memiliki hak-hak istimewa, baik yang mereka peroleh berdasarkan kedudukan mereka di dalam aparat pemerintah kolonial Belanda maupun berdasarkan tradisi seperti mendapatkan upeti dari bawahan. Tradisi ini masih tetap berlangsung meskipun pemerintah Hindia Belanda telah memberikan gaji kepada mereka. Upeti ini merupakan semacam pajak tradisional yang harus dibayar oleh rakyat di samping pajak resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Para penguasa Barat dan pribumi juga termasuk dalam golongan kelas atas ini.
Kelas menengah terdiri dari para pejabat tingkat lokal, para pedagang, saudagar, tuan tanah, rentenir (pemberi pinjaman uang dengan bunga yang tinggi), serta para lurah dan para pembantunya (aparat pamong-praja desa). Sedangkan kelas bawah terdiri dari para petani kecil, buruh, kuli pabrik dan perkebunan, para pekerja kasar dan tukane serta orangorang miskin.