Latar belakang penelitian ini bermula dari ketertarikan penulis terhadap hasil kajian dan temuan penelitian PIRAC (Public interest Research and Advocacy Center) dan PBB (Pusat Bahasa dan Budaya) UIN Jakarta tentang philanthropy (kedermawanan) masyarakat muslim di Indonesia. Hal yang menarik adalah bahwasanya, pertama, di tengah kondisi masa krisis yang sedang berlangsung di Indonesia, ternyata masyarakat Indonesia memiliki tingkat kedermawanan yang lebih tinggi di antara masyarakat dunia lainnya seperti Philipina, Thailand, India, Jepang, Amerika, Jerman dan Perancis. Kedua, budaya gotong royong dan ciri masyarakat yang agamis merupakan alasan umum yang menjadi faktor pendorong bagi kuatnya intensitas berderma pada masyarakat Indonesia. Ketiga, uniknya kendati rating of giving masyarakat Indonesia paling tinggi diantara negara-negara tersebut di atas, besaran nilai sedekah (rupiah) yang diberikan tidak berbanding lurus dengan tingginya intensitas berderma. Artinya, nilai sedekah (rupiah) yang diberikan masih cukup rendah dibanding Thailand, Philipina, Jerman, Perancis, Amerika, dan Jepang.
Menjawab latar belakang tersebut, penulis bermaksud menguji sejauhmna kondisi krisis tidak mempengaruhi aktivitas berderma pada masyarakat di Indonesia dan benarkah aspek alasan agama menjadi pendorong utama peritaku berderma masyarakat Indonesia. Dengan mengkerucutkan aspek filantropi yang akan dikaji, penulis membatasi. aspek kegiatan berderma (philanthropy) pada masyarakat muslim, yakni aktivitas zakat fitrah dan zakat mal dalam dua tahun terkahir.
Target awal wilayah penetitian adalah menguji wilayah DKI Jakarta sebagai lokasi pilihan penelitian -DM Jakarta adatah salah satu kota/sampel penelitian Pirac dan PBB UIN Jakarta. Sayangnya sehubungan keterbatasan dana dan waktu penelitian, penulis mengalihkan pilihan wilayah penelitian dari DKI Jakarta ke wiatayah Kec. Ciputat-Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan survey, menggunakan metode penarikan sampel: multi stage random sampling, terdiri 5 kelurahan dari 13 kelurahan yang ada di Ciputat (40%), 10 RW, 10 RT, dan 100 KK/responden. Analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan perangkat statistik SPSS 10.01 meliputi tabulasi data dengan prosentase, frekuensi, median, range, modus, nilai minimum, nilai maksimum, cross-tabulasi, uji korelasi spearman's, serta uji korelasi parsial.
Pada prinsipnya intensitas aktivitas zakat (baca: perilaku) didorong oleh sikap keberagamaan dan nilai-nilai subyektif tentang kesejahteraan sosial dan keadilan sosial (Parsons:1951, Fishbein dan Ajzein:1980, 5arlito Wirawan: 2002) . Prinsip tersebut dapat dikukuhkan dengan teori unit voluntaristic Parsons', rasionalisasi weber, hukum pertukaran homans, dan filosofi interaksi simbolik Herbert Mead. Dalam pandangan Parsons nilai-nilai, ide atau sikap keberagamaan merupakan bagian dari proses internaliasi dan sosialisasi yang saling berintegrasi dengan situasi eksternal yang mempengaruhi perilaku aktor. Karena itu prinsip tindakan berzakat tidak saja untuk pemuasan kebutuhan emosional, penegasan identitas muslim, atau mencapai tujuan individual lainnya tetapi, juga untuk pemenuhan hubungan yang lebih universal, membina keeratan persahabatan/kekerabatan dan terutama keseimbangan untuk memberikan hak kemanusiaan berupa keadilan sosial bagi fakir miskin atau yang sedang jatuh miskin.
Temuan yang didapatkan dalam penelitian ini bahwasanya masyarakat Ciputat secara keseturuhan adalah masyarakat yang cukup agamis dan murah hati. Kondisi krisis atau pernyataan taraf ekonomi masyarakat yang rendah atau tinggi, ternyata tidak berpengaruh bagi intensitas aktivitas zakat fitrah dan zakat maal di Ciputat. Bagi masyarakat Ciputat penunaian zakat adalah kewajiban agama, tidak terkait dengan pajak dan peraturan pemerintah, bersifat kewenangan pribadi dan bukan merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan zakat secara makro. Sekalipun muatan integrasi dalam penunaian zakat (zakat untuk keeratan hubungan antar sesama) cukup kentat sebagai motive atau orientasi tujuan penunai zakat, akan tetapi penerapan kontrol bagi wajib zakat yang lalai ternyata kurang diminati sebagai mekanisme pengelolaan zakat yang terbaik.
Alasan menunaikan zakat/sedekah bukan semata dipengaruhi oleh kapasitas sikap keberagamaan seorang muslim, tetapi juga dipengaruhi oleh penilaian subyektif tentang kontribusi zakat bagi kesejahteraan sosial. Karena itu tujuan penunaian zakat juga merupakan irisan motif dan nilai tentang zakat sebagai kewajiban agama (meningkatkan keimanan dan ketakwaan), zakat sebagai alat untuk mengurangi beban kemiskinan pihak yang kurang beruntung, zakat sebagai perekat keakraban antar umat, dan zakat sebagai penggerak perekonomian islam. Sejauh ini perilaku berzakat secara umum bersifat instrumental, yaitu untuk penunaian zakat secara formal-praktis. Namun tidak sedikit juga yang menunaikan zakat untuk kepuasan emosional dan untuk kepentingan moral/universal. Hal tersebut digerakkan dari peran serta "komunitas paguyuban masyarakat kota" seperti organisasi ketetanggaan (RT/RW), organisasi dewan masjid, organisasi kepemudaan muslim, organisasi penuajian/tahlilan dan lain sebagainya.
Adapun kendala pelaksanaan zakat dengan penataan dan pengelolaan yang optimal dalam penelitian ini ditemukan dua hal. Pertama, adalah lemahnya proses internalisasi nilai dan ide zakat yang berwawasan integral dengan pengawasan dan kontrol. Kedua, adalah kurangnya mekanisme kontrol itu sendiri, terutama dari pihak institusi pengelota zakat secara formal seperti BAZ dan LAZ, sehingga praktis pengelolaan zakat banyak tercecer dalam bentuk penyaluran secara individual dan perseorangan. Dua hal tersebut didukung oleh mandulnya Undang-undang No.38/1999 tentang pengelolaan zakat di Indonesia yang tidak bersifat operasional dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mernaksa bagi subyek zakat yang lalai.