Pengaktifan kembali pasar modal di Indonesia dilakukan dengan deregulasi. Di tengah masyarakat yang umumnya masih awam terhadap saham, masalah yang segera muncul adalah seberapa jauh pasar modal Indonesia mampu melakukan koreksi terhadap harga perdana saham yang ditetapkan terlalu tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Koreksi pasar adalah perubahan harga perdana sampai mencapai harga ekuilibrium, yang hanya dapat memberikan imbalan normal. Maka konsep-konsep yang relevan adalah efisiensi pasar dan nilai intrinsik saham. Berdasarkan hasil penelitian terhadap emisi-emisi pertama di pasar modal Amerika Serikat oleh Ibbotson [1975] dan Ritter [1984], koreksi pasar berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan dan berakhir setelah pemodal tidak lagi memperoleh imbalan abnormal. Latar belakangnya adalah kesengajaan emiten dan penjamin emisi melakukan under pricing.
Di pasar modal Indonesia gejala koreksi harga perdana tidak dapat dilihat pada perkembangan imbalan abnormal, karena tidak adanya indeks pasar untuk mengukur imbalan normal. Dalam penelitian ini gejala koreksi pasar terhadap harga perdana akan dilihat pada perkembangan imbalan saham perdana, yaitu imbalan bagi pemodal yang membeli saham di pasar perdana dan menjualnya lagi di pasar sekunder dengan premi saham perdana terhadap peluang-peluang investasi yang tersedia bagi pemodal yaitu saham-saham pendahuluan valuta asing, logam mulia dan deposito berjangka.
Hasil analisis data terhadap 50 saham perdana di Bursa Efek Jakarta mulai Juni 1989 sampai Agustus 1990 menunjukkan bahwa semakin lama saham baru dimiliki pemodal semakin berkurang rata-rata imbalan dan premi saham perdana yang dapat diharapkan pemodal. Namun penurunan rata-rata imbalan dan premi saham perdana itu tidak dapat ditafsirkan sebagai gejala koreksi pasar, karena di samping tidak menimbulkan perbedaan rata-rata yang signifikan, besarnya imbalan saham perdana ternyata tidak berkaitan dengan informasi yang relevan seperti bidang usaha emiten, agio saham dan peningkatan modal saham sebelum emisi, tetapi hanya berkaitan dengan tingkat kegiatan pasar yang diukur dengan perubahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama jangka waktu pemilikan (holding period) saham perdana.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat pemodal masih sangat awam terhadap saham. Diharapkan peran para pengamat, penulis, komentator, dan para pembentuk opini publik lainnya untuk ikut membina pemahaman masyarakat. Dengan deregulasi pasar modal, bentuk perlindungan terhadap pemodal yang didambakan adalah efisiensi pasar. Dan untuk mencapai efisiensi pasar modal salah satu syarat utamanya adalah kemampuan masyarakat pemodal mencernakan informasi relevan yang tersedia bagi mereka.