ABSTRAKKehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik apabila norma-norma yang menjadi pedoman tindakan warganya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam masyarakat dikenal adanya suatu bentuk kearifan yang berdasarkan kebiasaan (conventional wisdom}, yang menyatakan bahwa ada dua prinsip mengenai mengapa norma-norma budaya akan selalu dijadikan pedoman. Pertama, nilai tentang baik dan buruk telah ditanamkan pada seseorang pada saat proses sosialisasi. Kedua, adanya rasa saling hormat menghormati antar sesama (Edgerton, 1978:455). Namun, dalam kenyataan akan selalu terdapat orang-orang tertentu yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya. Jika akan ditelusuri penyebabnya akan sangat banyak dan bervariasi, tetapi secara garis besar perilaku menyimpang dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dari diri orang yang bersangkutan, dan faktor eksternal yang berasal dari masyarakat di sekitar dirinya.
Terlepas dari faktor mana yang menyebabkannya, penyimpangan terhadap norma-norma kehidupan masyarakat akan dapat berpengaruh terhadap keseimbangan masyarakat serta dapat menimbulkan kekacauan yang serius. Di antara sekian banyak penyimpangan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, yang paling potensial untuk menimbulkan ketidak-seimbangan dan kekacauan yang serius ialah bentuk penyimpangan yang melanggar hukum yang berlaku. Perilaku tersebut biasanya disebut tindak pidana dan pelakunya disebut penjahat atau pelanggar hukum. Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan sebuah definisi tindak pidana dari Hugh D. Barlow, yang berbunyi sebagai berikut:
Tindak pidana merupakan tindakan manusia yang melanggar hukum kriminal, kejahatan terdiri dari dua komponen: (1) melibatkan tingkah laku tertentu; (2) tingkah laku tersebut dapat diidentifikasikan dalam sistem hukum yang berlaku (Barlow, 1984:5).
Hukum kriminal pada hakekatnya merupakan suatu mekanisme yang sengaja diciptakan manusia untuk menanggulangi dan melindungi masyarakat dari tindak pidana.
Pada dasarnya tindak pidana akan ada karena adanya batasan-batasan yang disahkan oleh kelompok masyarakat tertentu mengenai perilaku mana yang dianggap baik dan mana yang buruk. Masyarakat pula yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan pada suatu bentuk tindak pidana tertentu. Pada kebudayaan dan masyarakat di seluruh dunia banyak dikenal bentuk-bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana. Dalam penelitian ini perhatian akan dipusatkan pada suatu bentuk pidana hilang kemerdekaan di Indonesia, dengan lembaga pemasyarakatan sebagai unit pelaksananya, khususnya LP Cipinang, Jakarta.