Pada muktamar XXX NU tahun 1999, NU mengeluarkan keputusan tentang Islam dan kesetaraan jender, di mana di dalamnya dibahas masalah kepemimpinan politik perempuan. NU secara institusi dapat menerima kepemimpinan politik perempuan. Hal ini merupakan langkah maju bagi NU, ketika beberapa kaiangan menolak keberadaan pemimpin politik perempuan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan sumber data dokumentasi. Adapun teori yang dipakai adalah teori demokrasi, kepemimpinan dan budaya patriarkhi. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan maksud untuk membuat gambaran secara sistematis, faktual, akurat tentang faktafakta yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan, landasan berpikir yang digunakan oleh NU dalam menerima pemimpin politik perempuan adalah; penggunaan legitimasi agama untuk menolak pemimpin politik perempuan bertentangan dengan semangat kesetaraan jender dan keadilan politik. Penafsiran keagamaan yang melahirkan sikap bias jender seharusnya ditafsirkan ulang yang disesuaikan dengan realitas sosial. Model kepemimpinan dalam masyarakat modern adalah kepemimpinan yang terlembaga.
Dalam perdebatan tentang kepemimpinan politik perempuan terdapat dua kelompok yang saling berseberangan. Kelompok pertama berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin politik, karena setiap individu mempunyai hak politik yang sama. Penolakan terhadap pemimpin perempuan merupakan diskriminasi hak politik perempuan dan bertentangan dengan nilai-nilai persamaan (equality) dalam demokrasi. Agama Islam tidak melarang perempuan untuk menjadi pemimpin politik.
Sedangkan kelompok yang menolak pemimpin politik perempuan berpendapat, dalam agama Islam perempuan tidak boleh menjadi pemimpin politik, karena kepemimpinan merupakan hak mutlak laki-laki. Dalam Islam tidak boleh memberikan wilayah (kekuasaan) kepada perempuan. Perempuan diperboiehkan berperan aktif dalam politik, namun bukan untuk jabatan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Inti dari perdebatan ini adalah perbedaan interpretasi dasar keagamaan dan dominasi budaya patriarkhi di antara masing-masing kelompok.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keluamya keputusan Islam dan kesetaraan jender adalah munculnya kelompok yang menginginkan perubahan wacana dalam NU. Tekanan dari lembaga perempuan NU. Dinamika politik Indonesia pada kurun waktu 1996-1999, yaitu munculnya isu presiden perempuan.
In muktamar XXX 1999, NU issued a decision about Islam and gender equality, which in it discussed women politics leadership matter. NU institutionally able to accept women politics leadership. it is one step a head for NU, while sum of other factions reject the women politic leader existence.This observation uses qualitative method which is using data collecting technique through interviews and data documentation source. The theory which was used is democracy theory, leadership and patriarchy cultural. This study uses descriptive analytic approach in order to make visualization systematically, factual, accurate in the facts which will be observed.The observation's result shows, the main idea which is used by NU in accepting women politics leader is; using religion's legitimacy to reject women politics leadership which is contrary to the gender equality spirit and political justice. Religious interpretation which produced a bias gender form should be reinterpreted which is fitted in the social reality. The leadership model in modem society is the institutionalized leadership.In the women politics leadership debate there were two groups which were contrary. The first group thought that women may became politics leader, as every individual has the same rights in politics. Rejection to the women leader was a women politics rights discrimination and contradictory to the equality value in democracy. Islam does not forbid women of being politics leader.While the group which rejected women politics leader thought in Islam, women can not be political leaders, as the leadership is the men absolute rights. In Islam can not give territory (power) to women. Women are allowed to do active in politics, but not for the profession as the head of state and governmental. The quintessence in this debate is the differences in basic religious interpretation and patriarchy cultural domination between each groups.The factors which influence the issues of Islam decision and gender equality is the appearance of groups which wanted changes in discourse of NU. The Indonesian politics dynamic in the last 1996-1999, that is women president issue appears.