ABSTRAK
Merupakan suatu kenyataan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang adalah warisan kolonial Belanda, yang walaupun berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 telah diadakan perubahan dan penambahan disesuaikan dengan hakekat kemaerdekaan, namun masih belum memenuhi kebutuhan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesadaran hukum masyarakat yang berlandaskan Pancasila, sehingga secara berturut-turut diadakan perubahan dan penambahan lainnya hingga saat ini. Salah satu penambahan penting yang menyangkut masalah pemidanaan dalam KUHP adalah dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 1946 tentang penambahan jenis pidana pokok baru yaitu pidana tutupan. Diadakannya jenis pidana ini tentu bukan tanpa sebab. la lahir karena situasi yang terjadi pada masa perjuangan menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan menghendakinya. Oleh karena itu, penerapannya pun berkaitan dengan terjadinya peristiwa politik yang melibatkan Para tokoh pejuang dan pemimpin kita, dalam hal menentukan strategi menghadapi agresi Belanda, yang kemudian dikenal dengan "Peristiwa 3 Juli 1946". Melalui Mahkamah Militer Agung yang bersidang di Jogyakarta pada tahun 1948, terhadap mereka yang terlibat peristiwa tersebut dijatuhi pidana tutupan. Penjatuhan pidana tutupan menurut ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 1946 hanyalah ditujukan terhadap pelaku tindak pidana yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Dalam perkembangannya pidana tutupan tidak pernah lagi diterapkan dalam praktek peradilan kita. Itulah sebabnya, ada pendapat para ahli yang meragukan manfaat pidana tersebut. Kendati demikian, dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, khususnya dalam penyusunan KUHP Baru, ternyata pidana tutupan yang merupakan pengganti pidana penjara itu masih tetap ingin dipertahankan keberadaannya. Sementara itu, dalam perkembangan pidana penjara dewasa ini tampak kecenderungan ditempuhnya kebijakan penggunaan yang selektif dan limitatif sebagai upaya untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkannya. Dikaitkan dengan pidana tutupan, ternyata kebijakan penggunaan pidana penjara itu tidak relevan diterapkan terhadap pidana tutupan, karena bertentangan dengan tujuan pidana tutupan yang menghendaki penerapan pidana yang bersifat custodial.