Usaha untuk melestarikan lingkungan alam dengan sebaik-baiknya ditemukan pada masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan, kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem, Bali yang pernah dikenal dengan nama Republik Tenganan, dan usaha ini termuat dalam awig-awig. Awig-awig adalah suatu bentuk hukum tertulis yang memuat seperangkat kaedah-kaedah sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat dan disertai dengan sanksi-sanksi yang dilaksanakan secara tegas dan nyata. Para leluhur penduduk desa ini menyusun awig-awig pada sekitar abad ke 11, dan dibakukan dalam sebuah 'buku suci' 58 halaman yang ditulis dalam bahasa Bali. Sejumlah aturan adat yang dinyatakan dalam awig-awig tersebut dan ketaatan penduduk untuk menegakkan aturan-aturan yang bersangkutan memungkinkan sumber daya lingkungan alam tetap terpelihara. Berkat ketaatan penduduk dalam menjalankan aturan-aturan yang ada dalam awig-awig ini, penduduk desa Tenganan Pegringsingaan memperoleh penghargaan Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan tahun 1989.
Awig-awig yang telah berlaku sejak abad 11 secara turun temurun dikalangan masyarakat Tenganan Pegringsingan, penulis duga telah mengalami proses perubahan. Oleh sebab itu, berbagai gejala yang berhubungan dengan keberadaan awig-awig ini ditelusuri kaitannya. Misalnya, gejala-gejala alam yang pernah terjadi, proses ekonomi, proses kontak.
Tujuan kajian ini adalah ingin menelusuri keberadaan awig-awig dan hubungannya dengan berbagai gejala yang melibatkan perilaku masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan. Selanjutnya tulisan ini mencoba menjawab persoalanīˇpersoalan yang secara operasional dijabarkan sebagai berikut, (1) Mengapa pranata seperti awig-awig itu masih dipertahankan dan dilaksanakan oleh masyarakat desa adat Tenganan sampai sekarang? (2) Adakah perubahan-perubahan yang terjadi baik pada tingkat peraturan-peraturan dan penafsiran maupun pada tingkat perilaku masyarakat yang bersangkutan? Kalau ada, bagaimana perubahan-perubahan itu.
Dalam pengumpulan data untuk mengkaji pokok permasalahan tesis ini, penulis melakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam studi kepustakaan pertama-tama penulis berusaha mendapatkan teks awig-awigdesa adat Tenganan Pegringsingan dan sekaligus menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia. Sedangkan penelitian lapangan penulis lakukan untuk mengamati dan menjelaskan gejala-gejala sosial terutama yang mencerminkan interaksi penduduk desa dengan lingkungan yang berpedoman pada awig-awig yang mereka miliki.
Temuan ini menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut, (1) awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan dengan sanksi-sanksi yang tegas dan nyata ternyata telah mampu mengatur hubungan manusia dan kesinambungan pemanfaatan sumber daya alam. (2) Kelestarian lingkungan di desa adat Tenganan Pegringsingan dapat dipertahankan sampai sekarang karena potensi sosial budaya yang mereka miliki. Potensi budaya terlihat dalam kepercayaan tentang dunia Buana Agung dan Buana Alit di mana hubungan diantara dunia ini harus selalu dijaga, kepercayaan tentang adanya penjaga hutan (Lelipi Selahan Bukit) dan adanya aturanaturan adat (awig-awig) dengan sanksi-sanksi yang tegas dan nyata. Potensi sosial terlihat pada perkembangan penduduk relatif stabil, adanya struktur pemerintahan desa yang khas dan adanya sosialisasi yang intensif tentang tradisi yang penuh dengan dinamika dan perubahan sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya. (3) Pergantian generasi dengan tantangan yang berbeda dan bervariasi, menyebabkan terjadinya pemilihan terhadap unsur-unsur tradisi sesuai dengan kepentingan tertentu. Perubahan yang terjadi pada masyarakat desa Tenganan pada dasarnya disebabkan karena kekuatan dari dalam masyarakat maupun karena kekuatan dari luar. Kekuatan dari dalam seperti, terjadinya bencana alam kesadaran, meletusnya gunung Agung, kekeringan, terjangkitnya penyakit menular, dan adanya kesadaran individu akan mutu tanaman yang berlandaskan pada pertimbangan rasional dan memungkinkan individu bertindak dan memperoleh keuntungan-keuntungan yang memuaskan, menyebabkan individu-individu yang lain dalam situasi yang sama dapat mencontoh tindakan yang terealisasi tersebut.
Perubahan yang disebabkan karena kekuatan dari luar seperti adanya kontak-kontak kebudayaan seperti misalnya, masuknya industri pariwisata ke desa ini, adanya program pendidikan sekolah, dan program penghijauan. (4) Pasal-pasal dari awig-awig yang terkait dengan lingkungan mengalami perubahan adalah, pasal 8 tentang larangan menanam beberapa tanaman dan larangan melakukan beberapa kegiatan, pasal 23 dan 37 tentang penggunaan tanah, larangan ke luar rumah selama melakukan kegiatan Metruna Nyoman, di samping itu juga terjadi penafsiran-penafsiran baru terhadap beberapa pasal dari awig-awig.