Serangan terrorisme yang terjadi pada tanggal 11 September 2001 secara fundamental mengubah pemahaman Amerika Serikat (AS) dan dunia mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh terorisme. Pemahaman baru ini direalisasikan dalam berbagai kebijakan keamanan yang lebih ketat berupa, misalnya, peningkatan metode-metode pengumpulan informasi dan penggunaan instrumen intelijen untuk mencegah terjadinya tragedi terorisme di masa yang akan datang.
Kebijakan kontra-terorisme dan legislasi anti-terorism baru di berbagai belahan dunia mengundang keprihatinan. Meskipun tindakan-tindakan kontra-terorisme didukung oleh Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1333/2000 dan 1373/2000, kontra-terorisme seharusnya tidak mengancam pemenuhan hak-hak asasi manusia. Dalam Piagam PBB dicantumkan tekad PBB untuk menjaga pemenuhan hak-hak asasi manusia: "...to reaffirm faith in fimrtdamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small." Keamanan kolektif sejatinya tercipta tidak dengan mengorbankan hak-hak dasar individu.
Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme Indonesia, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan syarat bahwa amandemen terhadap UU tersebut diajukan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pengesahan, mengundang kontroversi yang luas. UU Anti-Terorisme tersebut seharusnya memiliki fungsi sebagai komponen pendukung prinsip penegakan hukum dan memberikan dasar hukum yang adil, serta secara efektif mencegah terjadinya aksi terorisme.
Tesis ini menguraikan tantangan-tantangan bagi hak-hak asasi manusia yang muncul akibat 'perang melawan teror' yang dikumandangkan sejak terjadinya serangan terorisme pada 11 September 2001 di AS dan peristiwa pengeboman 12 Oktober 2002 di Bali. Dengan UU Anti-Terorisme Indonesia sebagai fokusnya, tesis ini menganalisis bagaimana kontra-terorisme internasional berpengaruh besar terhadap pasal-pasal dalam UU Anti-Terorisme Indonesia, bagaimana hak-hak asasi harus berkompetisi dengan kontra-terorisme internasional untuk menjadi prioritas utama dalam pertimbangan pengambilan kebijakan, dan konstituen-konstituen apa saja yang hadir dalam pembuatan UU Anti-Terorisme Indonesia.
The attacks of 11 September 2001 fundamentally changed the understanding of the United States (US) and the world of the threat posed by terrorism. With this new comprehension has come the realization that significantly improved collection and use of intelligence will be required to prevent catastrophic terrorist attacks in the future.Growing concerns over terrorism induce stricter counter-terrorism policies and anti-terrorism legislations in parts of the world. Albeit backed up by United Nations (UN) Resolutions 1333/2000 and 1373/2000, counter-terrorism should not degrade the fulfillment of basic human rights at all. UN has even stated their determination "to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small" in its charter. Collective security cannot be formed on the cost of individual rights.The Indonesian Anti-Terrorism Law passed by the Parliament with one condition that the Government would put forward amendment within a month, generated controversy broadly. The Law should have been serving as an important building block in strengthening the rule of law and a fair legal basis, effectively prevented acts of terrorism.The thesis would take into account the particular challenges raised for human rights by the 'war on terror' declared in the wake of the events of 11 September 2001 terrorist attacks in US and 12 October 2002 bombing blasts in Bali. Taking focus on Indonesian Anti-Terrorism Law, it would analyze on impact of the global wave of combating terrorism to Indonesian Anti-Terrorism Law, how human rights and combating terrorism are contending to claim top priority, and what constituents were present in the making of the Indonesian Anti Terrorism Law.