Salah satu permasalahan pidana yang mendapat perhatian besar dari kalangan ahli hukum pidana adalah mengenai masalah perbedaan (disparity of sentencing) yang terlalu menyolok yang di jatuhkan oleh hakim terhadap para pelaku tindak pidana-tindak pidana yang sama tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Disparitas pidana yang menyolok dalam pemidanaan, selain menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, juga menimbulkan masalah yang serius bagi narapidana.
Disparitas akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan usaha perbaikan narapidana (corection administration). Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban kesalahan peradilan (the judicial caprice), akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, pada hal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan pemidanaan. Dari sini akan nampak suatu persoalan yang serius, sebab akan merupakan suatu indikator dan manivestasi dari kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana.
Disparitas terjadi hampir pada setiap delik. Demikian juga terhadap delik perkosaan. Sering kita baca di berbagai media masa bahwa kasus perkosaan akhir-akhir ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini pernah diungkapkan oleh Rusli Muhammad dalam laporan penelitiannya bahwa kasus perkosaan di Tanah Air terjadi rata-rata 5 jam sekali. Namun dari data indeks kejahatan dari Mabes Polri terlihat bahwa angka perkosaan turun naik terhitung mulai tahun 1986-1990 yaitu pada tahun 1986 sebanyak 1660 kasus, tahun 1987, 1523 kasus, tahun 1988, 1460 kasus, tahun 1989, 1553 kasus dan tahun 1990 sebanyak 1548 kasus.
Ketakutan terhadap perkosaan menghantui setiap wanita. Hal tersebut membatasi kebebasannya, mempengaruhi cara berpakaian, jam kerja, rute perjalanannya. Namun disadari atau tidak terdapat ambivalensi gambaran terhadap perkosaan. Pada suatu saat kita melihat perkosaan sebagai suatu yang menakutkan (tindak pidana berat), tetapi pada saat lain oleh masyarakat dilihat sebagai lelucon kotor dan memperlakukannya tidak lebih daripada sebagai sesuatu yang kecil dalam kehidupan sosial manusia. Demikian diungkapkan oleh Muladi dalam tulisannya.l)
Perbedaan pandangan ini (ambivalensi) terhadap perkosaan akan menimbulkan disparitas perlakuan terhadap pemerkosa, baik di kalangan masyarakat maupun dalam proses peradilan. Hal ini terbukti dari berbagai putusan pengadilan negeri Jakarta yang lebih banyak menjatuhkan hukuman yang rendah daripada pidana yang mendekati ancaman maksimum. Sebagai contoh pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dari 9 buah berkas perkara ternyata 8 buah kasus dijatuhi hukuman di bawah 3 tahun, sedangkan yang menjatuhkan pidana di atas 4 tahun hanya 1 (satu) kasus. Hal ini berarti pula bahwa sedikitnya perlindungan dari sistem peradilan wanita, padahal dari segi hukum dan pernyataan masyarakat tersurat dan tersirat bahwa perkosaan merupakan kejahatan berat (serious of fence) dengan adanya ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Disparitas ini juga dapat disebabkan oleh perundang-undangan, karena perumusan tentang perkosaan dalam perundang-undangan kita, seperti yang tercantum dalam pasal 285 KUHP sangat sempit, sehingga para hakim menjadi sulit untuk menentukan kriteria apa saja yang harus dikemukakan. untuk menentukan bahwa suatu perbuatan itu disebut sebagai perkosaan. Misalnya saja di dalam pasal 285 KUHP unsur yang sangat ditonjolkan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan untuk mengartikan apa itu kekerasan, sampai di mana batas-batas perbuatan itu dapat dikatakan kekerasan, serta bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan itu, apakah hanya kekerasan fisik saja atau bagaimana, sangat sulit untuk menentukannya?