ABSTRAKUndang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas dasar usaha bersama dan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa bentuk organisasi yang sesuai dengan usaha bersama adalah koperasi. Dengan demikian maka koperasi dalam Undang-undang Dasar 1945 memperoleh kedudukan yang sama dengan bentuk-bentuk usaha lainnya. Oleh karena itu, koperasi dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam pembangunan nasional, masyarakat harus memainkan peranan aktif. Hal ini merupakan wujud penting dari Demokrasi Ekonomi seperti yang digariskan dalam GBHN. Pembangunan lima Tahun Kelima di Indonesia, antara lain bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian yang sekaligus diharapkan juga meningkatkan pendapatan, memperluas kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam peningkatan produksi dan pendapatan, pada berbagai sektor, baik sektor pertanian maupun non pertanian. Telah dilakukan penerapan berbagai upaya baru, misalnya penggunaan mesin, sistem perbankan, modernisasi transportasi, telekomunikasi dan berbagai alat perindustrian modern lainnya.
Dalam kerangka susunan ekonomi Indonesia, produksi di sektor pertanian (termasuk peternakan dan perikanan) dan industri kerajinan di pedesaan sebagian besar dilakukan oleh satuan-satuan usaha yang kecil, tetapi jumlahnya banyak. Hal ini berlaku pula bagi produksi pangan dan tanaman perdagangan. Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan usaha itu, pemerintah telah banyak membantu dan mendorong petani produsen melalui berbagai kebijaksanaan, dengan tujuan agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri. Salah satu cara melaksanakan kebijaksanaan tersebut adalah dengan mengumpulkan agar kegiatan-kegiatan berbentuk usaha koperasi, sehingga kini nampak arti dan peranan koperasi sebagai usaha bersama golongan produsen ?kecil? untuk memperkuat kedudukan mereka di sektor ekonomi.