UI - Tesis Membership :: Back

UI - Tesis Membership :: Back

Alih teknologi melalui perjanjian lisensi

Ibrahim Idham; C.F.G. Sunaryati Hartono, 1931-, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988)

 Abstract

Pada tanggal 10 Oktober 1975 telah ditandatangani perjanjian M-MO di Jakarta tentang pengalihan teknologi melalui "licensing" untuk membuat mesin diesel. Bagi M perjanjian tersebut sangat penting dalam mempertaharikan pemasaran barangnya di luar negeri dan turut dalam persaingan barang diesel dalam perdagangan internasional.
Bagi MO perjanjian tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan membuat mesin diesel sendiri secara bertahap. Sebelumnya PT SS telah menjadi penyalur tunggal M, sehingga mesin diesel H terkenal di Indonesia melalui impor-ekspor.
MO adalah suatu perusahaan PMDN yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan, mesin diesel, sekarang ingin memperluas usahanya dengan memproduksi sendi ri mesin diesel dan generating sets yang di jalankan dengan mesin diesel. Untuk tujuan tersebut, MO telah menyiapkan tanah dan bangunan tempat bekerja. MO telah meminta M, perusahaan asing dari Jerman Barat agar M memberinya lisensi memproduksi mesin diesel seri D 302-dua silinder dan D 325-dua/tiga empat dan enam silinder. M telah mengembangkan mesin tersebut dan telah menghasilkan secara lengkap bertahun-tahun lamanya. M telah mengadakan perbaikan terhadap hasil produknya untuk keperluan di pabrik, perkapalan, dan kendaraan darat. Mesin tersebut juga di produksi oleh perusahaan DT di Spanyol dan dalam hal ini akan bertindak sebagai agen M. Pembuatan mesin di atas dilakukan menurut rencana khusus.
Karena Indonesia masih merupakan negara berkembang, tentu saja perjanjian internasional M-MO tidak dapat di samakan dengan perjanjian internasional lainnya antara perusahaan negara industri maju, yang memiliki segala perlengkapan ekonomi dan keterampilan telah berjalan dengan lancar dan serba lengkap. Perangkat undang-undang mengenai teknologi saja belum dimiliki oleh Indonesia yang mengatur dan mengawasi teknologi yang masuk dan meneliti persyaratan dalam perjanjian agar tidak terjadi hal-hal yang terlalu merugikan perekonomian Indonesia. Meninjau know-how {secret technology) dalam perjanjian M-MO, dan perjanjian lain merupakan pokok persoalan yang terpenting dalam setiap perjanjian lisensi, baik lisensi paten, lisensi merek, lisensi desain maupun lisensi Know-How yang berdiri sendiri.
Pengkajian perjanjian M-MO dan perjanjian lainnya dimaksudkan untuk mendapat suatu gambaran baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi, mengenai kerjasama di bidang produksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh UNCTAD, UNIDO, dan WIPO, di pergunakan untuk melihat sampai di mana saran badan internasional tersebut dapat di jelmakan dalam bentuk perjanjian oleh kedua pihak. Sampai di mana daya saing perusahaan dalam negeri dalam berhadapan dengan perusahaan asing, dapat memperjanjikan hal yang tidak terlampau merugikan salah satu pihak dan juga tidak terlalu merugikan negara dan bangsa penerima lisensi.

 Digital Files: 1

Shelf
 T2975-Ibrahim Idham.pdf :: Download

LOGIN required

 Metadata

Collection Type : UI - Tesis Membership
Call Number : T-Pdf
Main entry-Personal name :
Additional entry-Personal name :
Study Program :
Publishing : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text
Media Type computer
Carrier Type online resource
Physical Description vi, 213 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Availability
  • Review
  • Cover
Call Number Barcode Number Availability
T-Pdf 15-18-596613826 TERSEDIA
Review:
No review available for this collection: 82261
Cover