ABSTRAKMasalah kesejahteraan sosial muncul dari kondisi-kondisi sosial tertentu yang berhubungan dengan masalah papan, pangan, penanggungan terhadap orang yang tidak bisa bekerja lagi karena sakit, usia lanjut dan kematian; pemeliharaan terhadap anak-anak dan orang lanjut usia; penanggungan terhadap anak-anak dan janda apabila suami mereka sakit, menganggur, meninggal, dan sebagainya. Pada umumnya kesejahteraan sosial dapat diartikan sebagai suatu perlindungan masyarakat terhadap ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh berhentinya atau sangat berkurangnya penghasilan seseorang karena kondisi-kondisi tidak bisa bekerja itu.
Pada dasarnya konsepsi mengenai kesejahteraan sosial ada dalam setiap masyarakat, hanya saja perumusannya berbeda. Kemudian dalam perumusan itu bentuk dan luas aktivitas kesejahteraan sosialnya mungkin juga berbeda. Perumusan masalah kesejahteraan sosial datang pertama kali dari negara-negara Eropa; namun tidak berarti bahwa masyarakat di luar Eropa tidak memiliki konsep kesejahteraan sosial.
Dalam kaitannya dengan hukum, masalah kesejahteraan sosial mendapat tempat dalam perundang-undangan dan peraturan yang resmi dari pemerintah. Namun dalam kenyataannya konsepsi kesejahteraan sosial adalah lebih luas daripada itu. Konsepsi kesejahteraan sosial hidup dalam pergaulan masyarakat. la dilandasi oleh prinsip, adat, aturan dan norma-norma lain; yang diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban sosial dalam interaksi antar orang.
Kajian ini, yang mendekati masalah kesejahteraan sosial dari sudut antropologi hukum, berupaya menganalisa bagaimanakah sistem norma berupa perundang-undangan dan peraturan resmi itu dalam praktek mengatur kenyataan kehidupan sosial, yang berdasarkan konsepsi yang lebih luas dan sering berbeda dari sistem norma tadi.
Masyarakat yang dipilih sebagai pokok kajian dalam kajian ini adalah masyarakat Batak Toba, yang berbeda dari masyarakat Eropa yang tentu juga memiliki konsepsi tentang kesejahteraan sosial yang berbeda dari masyarakat Eropa. Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam kaitan ini adalah bahwa pada masyarakat itu, perlindungan masyarakat terhadap ketidakpastian sosial-ekonomi, tidak dapat dipelajari tanpa memperhatikan peranan wanita. Struktur kekerabatan pada masyarakat itu adalah patrilineal, tetapi unsur matrifokal juga terkandung dalam sistem kekerabatannya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila posisi wanita Batak Toba dalam ekonomi terkenal kuat sejak dulu. Penghasilan keluarga, baik sebagian atau seluruhnya tergantung pada aktivitas wanita dalam bidang ekonomi. Dalam dekade terakhir ini, sejak lahan pertanian tidak lagi cukup memberikan hasil panen dan kesempatan kerja baik bagi laki-laki maupun wanita, wanita mencari alternatif lain di luar pertanian, untuk bisa memberi dukungan ekonomi bagi kelangsungan keluarganya.