Kejahatan merupakan masalah yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Kejahatan pembunuhan misalnya, telah ada dan dimulai sejak anak-anak Nabi Adam. Demikian pula bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya merupakan masalah setiap masyarakat, baik masyarakat yang menganut sistem liberalis maupun sosialis, yang dilakukan oleh penjahat-penjahat perorangan atau terorganisasi dengan motifnya masing-masing.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan (hukum) pidana, juga merupakan cara yang paling tua, serta peradaban manusia itu sendiri. Gene Kesebaum menyebutnya sebagai ?order philosophy of crime control? dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pembalasan, dikatakan H.L, Packer merupakan "peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu"a vastige of our savagee past), serta Smith dan Hogan menyebutnya "a relic of barbarism?.
Timbulnya kritik-kritik seperti itu karena hukum pidana dalam kenyataannya tidak dapat menanggulangi kejahatan, tidak dapat menjadi "senjata pamungkas" yang ampuh dan terakhir ( ultimum remedium) dalam memberantas kejahatan, sehingga kejahatan dalam kenyataannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu tidak hanya dari segi kuantitasnya, tetapi juga pada kualitasnya, seperti penggunaan teknologi canggih, perusakan pola modus operandi yang melahirkan kejahatan ?White collar", misalnya kejahatan korporasi, kejahatan komputer, pemalsuan pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penipuan konsumen dan sebagainya, dengan korban yang tidak berorientasi kepada individu, tetapi masyarakat luas dan bahkan negara.
Melihat sangat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kejahatan dan terdapatnya masalah dalam penanggulangan kejahatan melalui penegakkan hukum pidana, maka munculah kampanye anti pidana dengan slogannya yang terkenal "the struggle against punishment" atau "abolition of punishment". Bahkan F. Gramatica, seorang tokoh ekstrim dari kelompok anti pidana menyatakan "hukum perlindungan sosial harus menggantikan hukum pidana yang ada sekarang."