UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Analisis hukum dan perundang-undangan kejahatan terhadap keanianan negara

Loebby Loqman; Oemar Seno Adji, promotor; Soerjono Soekanto, co-promotor (Universitas Indonesia, 1990)

 Abstrak

Sampai sejauh ini, Indonesia belum mempunyai Hukum Pidana nasional yang dibuat sendiri. Hukum Pidana yang berlaku sekarang adalah Hukum Pidana peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, yakni Hukum Pidana yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang mulai berlaku tahun 1915, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dibentuk tahun 1886 oleh Pemerintah Belanda.
Meskipun tidak disebutkan bahwa KUHP tersebut bersifat kolonial, tidak dapat dihindari bahwa didalamnya masih terdapat pasal yang bersifat kolonial, seperti pasal - pasal tentang perbuatan yang merendahkan atau menghina pemerintah dan sebagainya. Terlebih lagi KUHP tersebut masih dalam bahasa Belanda, sehingga bukan tidak mungkin di dalam penerapannya dapat menimbulkan saling beda pendapat.
Kitab Undang - undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHP) tersebut, diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia dan disesuaikan dengan keadaan Indonesia setelah merdeka oleh Undang-undang No: 1 tahun 1946 junto Undang-undang No: 73 tahun 1958.
Seperti yang dikatakan oleh Soedarto, maka setelah berakhirnya perang dunia kedua, banyak negara, baik yang baru merdeka maupun negara-negara yang sudah ada sebelum perang, berusaha untuk memperbaharui hukumnya.Menurut Soedarto, bagi negara - negara yang baru merdeka, usaha pembaharuan tersebut didasarkan pada alasan-alasan politik, sosiologis maupun praktis.
Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukumnya sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Ditambahkan oleh Muladi, bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi nasional Indonesia, tidak hanya menyangkut kebanggaan nasional saja, melainkan tercakup di dalamnya pemikiran integrasi sesuai dengan Wawasan Nusantara.
Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai - nilai kebudayaan suatubangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan Bahasa aslinya, yang kemudian tidak banyak difahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka itu.
Ternyata memang perubahan - perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 tahun 1958 masih menggunakan Bahasa Belanda, sehingga sering kali menimbulkan penafsiran yang saling berbeda dalam penerapan suatu pasal dalam KUHP.
Indonesia pada saat ini sedang berusaha untuk membentuk hukumnya sendiri, termasuk penyusunan Kitab Undang - undang Hukum Pidana nasional. Telah diketahui bahwa untuk Hukum Acara Pidana telah tersusun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibuat oleh pemerintah kita sendiri?

 File Digital: 1

Shelf
 Analisis hukum-Full text (D 195).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Disertasi Membership
No. Panggil : D195
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 1990
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 386 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D195 07-18-251894998 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82437
Cover