ABSTRAKTujuan dan Latar Belakang Studi
Tesis ini bermaksud memperlihatkan kebenaran teori reproduksi yang berlaku dalam sistem pendidikan formal pada masyarakat kolonial Hindia Belanda (1816-1942), dan diikuti oleh sistem pendidikan formal yang dikembangkan oleh kalangan cendekiawan pribumi sejak dasawarsa pertama abad XX.
Pada dasarnya, pendidikan dapat dilihat sebagai proses transmisi kebudayaan dari satu individu atau kelompok atau golongan tertentu, kepada individu atau kelompok atau golongan lainnya dalam suatu masyarakat. Proses pendidikan bisa berlangsung dalam berbagai pranata, baik dalam pranata yang memang khusus mengatur soal belajar dan mengajar, yaitu kegiatan-kegiatan yang paling pokok dalam rangka menyampaikan pengetahuan dari satu pihak ke pihak lain itu; maupun dalam pranata-pranata sosial lainnya, yang tidak menekankan kegiatan penyampaian pengetahuan tersebut sebagai kegiatan pokoknya. Pranata yang khusus mengatur kegiatan pendidikan biasanya dikelola oleh golongan yang sudah mapan kedudukannya dalam suatu masyarakat tertetu (orang dewasa, pemerintah, golongan terpelajar, golongan profesional dan sebagainya), dalam rangka membekali dan mempersiapkan mereka yang dianggap termasuk dalam golongan yang belum mapan (kanak-kanak dan remaja, golongan buta huruf, para pendatang baru dalam suatu lingkungan tertentu dan sebagainya), dengan ketrampilan, keahlian dan sikap-sikap tertentu yang dibutuhkan agar mereka kelak dapat berperan secara aktif dan sebagaimana semestinya, dalam kelompok dan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Seandainya golongan-golongan dalam suatu masyarakat memiliki kebudayaan yang kurang lebih sama, maka proses pendidikan yang merupakan proses persiapan sebagian warganya untuk menjadi anggota yang aktif dalam masyarakat tersebut, tidaklah menimbulkan banyak masalah, sebab perumusan mengenai peran serta kedudukan dari setiap golongan yang ada dalam masyarakat tersebut bersumber pada aturan yang dianut bersama, sehingga dapat diterima dan disetujui pula oleh sebagian besar warganya. Hal yang sebaliknya dapat terjadi, apabila dalam suatu masyarakat terdapat berbagai golongan dengan kebudayaan yang saling berbeda, apalagi jika saling bertentangan.
Situasi semacam ini ditemukan pada masyarakat-masyarakat majemuk, yaitu masyarakat yang relatif heterogen dengan dua atau lebih satuan sosial dengan kebudayaan yang berbeda-beda, yang hidup saling berdampingan tetapi tidak saling bergabung, dalam sebuah satuan politik. Setiap golongan relatif memiliki otonomi, dalam arti mempertahankan kebudayaannya (agama, bahasa, pandangan dan cara hidup) masing-masing (Furnivall 1939:446; 1948:304; Fan den Berghe, 1971:68)?