Pengertian tentang negara hukum masih terus berkembang sampai hari ini. Untuk pertama kali cita negara hukum ini dikemukakan dalam abad ke XVII di Inggris dan merupakan latar belakang dari revolusi 1688. Hal ini merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu unsur-unsur dari negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. Sejarah dan perkembangan masyarakat setiap negara tidaklah sama, oleh karenanya pengertian dan unsur-unsur negara hukumnyapun berbeda pula. Penelitian ini akan mencoba mengungkapkan baik unsur-unsur Negara Hukum Indonesia, maupun tentang pengertian negara hukum menurut bangsa Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang penulis lakukan, ternyata belum ditemukan kajian secara analisis yuridis normatif tentang pengertian negara hukum Indonesia utamanya tentang unsur-unsurnya. Adakah negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan unsur-unsur negara hukum seperti yang dikenal di negara Eropa atau pun di negara-negara Anglo Saxon?
Hal-hal inilah yang akan dikemukakan dalam tulisan ini. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa penulis memilih judul: Negara Hukum Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
Kata negara hukum merupakan pengertian dari suatu kata majemuk, yaitu negara dan hukum. Dalam memberikan pengertiannya, setiap orang dapat memberikan bobot penilaian yang berlebihan baik terhadap kata hukum maupun terhadap kata negara. Demikian juga halnya dengan bobot nilai dari masing-masing unsur negara hukum.
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak menyebutkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu terdapat dalam Penjelasan yang mengatakan:
"Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat)".
Dalam penjelasan UUD 1945, rechtsstaat diartikan sama dengan negara berdasar atas hukum, sedangkan kita ketahui secara umum dan baku bahwa dalam Hukum Tatanegara Indonesia rechtsstaat sama artinya dengan negara hukum. Perumusan yang menyimpang dari kebiasaan yang sudah baku dalam Ilmu Hukum, dalam hal ini Hukum Tatanegara membuat hal ini semakin menjadi menarik perhatian penulis.