ABSTRAKBagi Indonesia sektor migas masih sangat berperan terhadap penerimaan pemerintah. Hal tersebut nampak pada Tabel I peran penerimaan minyak dan gas terhadap penerimaan dalam negeri meningkat sejak tahun 1969 dari 27% menjadi 66% di tahun 1984/1985. Grafik 1 menggambarkan bahwa penerimaan dalam negeri diluar minyak dan gas (garis 4) adalah senantiasa berada dibawah pengeluaran rutin (garis 3). Ini menunjukkan bahwa penerimaan dalam negeri diluar minyak dan gas masih belum dapat menutupi pengeluaran rutin. Dengan demikian masalah peningkatan penerimaan non migas perlu memperoleh perhatian. Apalagi bila dilihat peran pemerintah dalam pembangunan nasional sangat besar, baik terhadap investasi domestik (Bambang Triyaso, 1984, 1985) maupun dalam mengejar pertumbuhan ekonomi (Snyder, 1985). Sebenarnya masalahnya cukup serius mengingat bahwa peran pemerintah melalui anggaran masih sangat besar ini membawa pengaruh luas terhadap perekonomian, dan pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk dapat mengimbangi akibat penurunan harga minyak dan gas terhadap penerimaan pemerintah, sektor non migas harus ditingkatkan perannya. Pada kenyataannya peningkatan penghasilan sektor non migas ini, merupakan masalah yang pelik dan bukan hanya masalah ekonomi saja. Tetapi menyangkut pula bidang-bidang lainnya, bahkan yang lebih khusus (sub-specialities) seperti kewiraswastaan. Oleh karena itu kebijakan yang akan diambil dalam perpajakan perlu memperhatikan masalah yang kompleks dan dinamis tersebut. Dan ini merupakan masalah yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran demikian pula dalam perencanaan. Karena tanpa budget perencanaan tidak dapat di implementasikan, sebagaimana dikemukakan oleh: Naomi dan Wildavsky dan Khalid .
Didalam konteks budgeting dan planning akan ditelaah mengenai salah satu aspek dalam perpajakan. Yaitu yang berkenaan dengan faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak, yang menyangkut masalah administrasi perpajakan termasuk perangkat undang-undangnya, kepatuhan serta kesadaran masyarakat wajib pajak, sistem pembukuan.