Suku Batak adalah salah satu suku yang mendiami Pulau Sumatera. Secara geografis, suku Batak diapit oleh.suku Aceh di sebelah Utara, dan Minangkabau di sebelah Selatan. Menurut sejarah, asal-usul suku Batak berasal dari India. Namun belum ada penelitian Anthropologi yang mendalam mengenai kedatangan orang Batak pertama ke Sumatera. Keadaan sekarang ini, daerah asal tempat tinggal suku Batak di Sumatera, berada di wilayah dataran tinggi pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Pusat-pusat asal tempat tinggal itu secara geografis terletak di Propinsi Daerah tingkat I Sumatera Utara, di Kabupaten Daerah tingkat II: Tanah Karo, Simalungun, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Suku Batak masih dapat dikelompokkan ke dalam beberapa sub-suku. Ada penulis yang mengklasifikasikan suku Batak terdiri dari: Karo, Simalungun, Pakpak, Sipirok-Mandailing, dan Toba. Yang tergolong ke dalam pendapat ini adalah J.C. Vergouwen dan Heiman Billy Situmorang. Kelompok penulis lain berpendapat, selain yang disebutkan tadi (Karo, Simalungun, Pakpak, Sipirok-Mandailing, dan Toba), masih ikut tergolong ke dalamnya Gayo-Alas yang berdiam di Propinsi Aceh. Yang tergolong ke dalam pendapat ini adalah Batara Sangti dan Nalom Siahaan.
Dalam tesis ini penulis lebih condong kepada penggolongan yang dilakukan aleh J.C. Vergouwen dan Billy Situmorang. Sebab adat dan falsafah Gayo-Alas lebih banyak perbedaannya daripada persamaannya dibandingkan dengan kelima sub-suku Batak lainnya. Misalnya sistem kekeluargaan Gayo-Alas lebih dekat pada sistem parental (patrimatri lineal), sedangkan kekeluargaan Batak adalah sistem patrilineal. Kekerabatan masyarakat Batak diikat oleh falsafah dalihan na tolu, sedangkan pada masyarakat Gayo-Alas, hal ini tidak terlihat begitu tegas. Ada yang memakai dalihan na tolu dan ada yang tidak.
Berkaitan dengan masalah pemerintahan, memang terdapat perbedaan yang nyata di antara kelima sub-suku di atas. Misalnya saja antara Toba dengan Simalungun. Pada Batak Toba, manusia itu dipandang sama. Semua orang memiliki hak dan kewajiban adat yang sama. Konsep pemilikan tanah pada masyarakat Toba adalah hak ulayat, dan semua warga dipandang berstatus sama-sama raja. Sedangkan pada Batak Simalungun adalah sebaliknya. Manusia dipandang mempunyai kelas yang berbeda, ada kelas raja yang memerintah dan ada kelas rakyat yang diperintah. Suatu wilayah kerajaan dipandang sebagai milik raja, sehingga orang yang berdiam di wilayah itu adalah rakyat yang mengerjakan milik raja tersebut. Raja memiliki sebuah Istana untuk menjalankan kekuasaannya. Situasi ini mirip dengan sistem pemerintahan kerajaan di Jawa. Simalungun di masa lampau terdiri dari beberapa kerajaan.