UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Upaya pembudayaan Pancasila untuk memelihara ketahanan nasional di bidang ideologi

Poerwanto; Deliar Noer, supervisor (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990)

 Abstrak

Bangsa Indonesia yang telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 terdiri dari berbagai suku bangsa yang berbeda adat istiadat, kepercayaan, bahasa serta kebudayaannya. Namun berkat adanya Sumpah Pemuda yang telah dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928, maka semangat persatuan dan kesatuan dari Sumpah Pemuda ini tetap dipegang teguh sampai sekarang. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, sering terjadi perbedaan pendapat yang mengakibatkan retaknya persatuan ini, namun bangsa Indosia dengan sekuat tenaga mengembalikannya kepada persatuan bangsa. Hal ini dapat dilihat ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945), terjadi penggantian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya" diganti dengan kalimat "Yang Maha Esau sesudah "Ketuhanan".
Adapun alasan penggantian kalimat tersebut menurut Drs. Moh. Hatta, salah seorang Proklamator, adalah atas usul seorang Opsir Angkatan Laut Jepang yang memberitahukan kepadanya, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang berkeberatan atas bagian kalimat tersebut dan dianggapnya sebagai suatu diskriminasi terhadap golongan minoritas. Karena hal tersebut dianggap serius, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 sebelum PPKI bersidang, Drs. Moh. Hatta mengundang Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Hasan untuk mengadakan rapat pendahuluan guna membicarakan hal tersebut, dan mereka sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menurut bukunya Drs. Moh. Hatta "menusuk hati kaum Kristen" dan menggantinya dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada waktu itu dari golongan Islam yang mempertahankan rumusan semula dengan alasan rumusan tersebut adalah hasil dari panitia ad hoc PPKI adalah Ki Bagus Hadikusumo, namun Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang waktu itu mengutus Mr. Teuku Moh. Hasan untuk membujuk Ki Bagus ditambah dengan bujukan Mr. Kasman Singodimedjo yang menyatakan, bahwa dalam waktu enam bulan setelah perang Asia Timur Raya akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan menentukan Undang-Undang Dasar yang permanen. Dengan berat hati Ki Bagus Hadikusumo menerimanya.
Demikian juga menurut Prof. Deliar Noer, Ki Bagus Hadikusumo tidak puas dengan saran Drs, Moh. Hatta meskipun ia diam, tetapi dalam hatinya ia menolak. Hal ini dilampiaskan ketika Ki Bagus pidato dalam Penutupan Majelis Tani.ir Muhammadiyah.

 File Digital: 1

Shelf
 T 5368a.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T5368
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T5368 15-19-064218010 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82658
Cover