Latar Belakang Penelitian Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Indonesia di bawah Pemerintah Orde Baru adalah Pembangunan Negara dan Bangsa di segala bidang kehidupan yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, lahiriah dan bathiniah berlandaskan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan secara harfiah pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang bersifat merubah keadaan dari yang lama menjadi baru, yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Karena sasaran pembangunan adalah manusia Indonesia, maka perubahan yang diinginkan itu selain tertuju kepada kebutuhan juga akan merubah sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Dalam hal ini, maka sasaran perubahan yang dimaksud tidaklah dapat terlepas dari masalah-masalah yang menyangkut tata nilai yang hidup dalam masyarakat yang pada hakikatnya menuntut pula adanya keteraturan.
Oleh karena itu pelaksanaan pambangunan perlu ditunjang oleh hukum sebagai pengarah dan sarana menuju masyarakat Pancasila, yang kita cita-citakan,berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu dalam masa pembangunan ini sebenarnya hukum tidak hanya diharapkan akan dapat berfungsi sebagai sarana penunjang, akan tetapi sekaligus dapat berfungsi pula sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan pengayom masyarakat. Dengan perkataan lain hukum tidak lagi hanya mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi tampil di depan memberi arah pada pembentukan suatu masyarakat yang dicita-citakan. Sehubungan dengan hal tersebut, hukum perlu dibangun secara terencana, agar hukum sebagai penunjang ataupun hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dapat berjalan secara serasi, mempersiapkan masyarakat agar dapat melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dalam suasana keteraturan, amen, tertib, adil dan damai.