Dalam tesis ini saya ingin menunjukkan bahwa hukum tertulis tentang sewa tanah beserta pelaksanaannya adalah sebagai perwujudan nilai-nilai budaya kolonialisme Belanda yang menekankan pada kapitalisme dan penguasaan pasar dunia, yang dijalankan sesuai dengan keadaan setempat di residentie Banyumas. Hukum tertulis tentang sewa tanah tersebut mengatur mengenai penyewaan tanah milik pribumi oleh non-pribumi.
Kajian tentang hal tersebut di atas dibatasi pada tiga hal yaitu: (1) pengaturan penyewaan tanah, (2) wilayah berlakunya pengaturan tersebut, dan (3) masa berlakunya. Adanya penyewaan tanah milik pribumi oleh non-pribumi sebagaimana diatur oleh ordonansi-ordonansi yang berdasarkan pada Agrarische Wet (Undang-undang Agraria tahun 1570) yang keberlakuannya dipaksakan sesuai dengan kepentingan kolonial Belanda, maka yang menjadi pusat perhatian dalam tesis ini adalah :
1.1. pengaturan sewa tanah serta latar belakangnya;
1.2. hubungan antara penguasa Belanda dan pribumi, pengusaha non-pribumi yang menyewa tanah dan penduduk pribumi yang menyewakan tanah;
1.3. akibat yang timbul di bidang pertanian penduduk pribumi dan reaksi yang dilakukan penduduk pribumi terhadap praktek penyewaan tanah.
Masalah pertama menyangkut analisa tentang peraturan sewa tanah yang diatur dalam Agrarische Wet dan perubahan-perubahan yang terdapat dalam ordonansi tentang sewa tanah. Mengingat Agrarische Wet merupakan satu kesatuan yang berisikan pengaturan tentang sewa tanah dan hak-hak lainnya atas tanah, maka kajian mengenai masalah ini dilakukan sejalan dengan pembahasan yang dilakukan oleh para anggota parlemen Belanda pada saat pembentukan undang-undang tersebut. Mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam ordonansi sewa tanah, dalam kajian ini dipusatkan pada penelusuran faktor-faktor yang mengakibatkan perubahan-perubahan yang terdapat dalam ordonansi tersebut. Dalam hal ini kajian dilakukan secara umum yang menyangkut pelaksanaan sewa tanah di Jawa dan Madura. Mengenai masalah kedua dan ketiga, perhatian sepenuhnya dicurahkan kepada wilayah penelitian residentie Banyumas, Jawa Tengah.
Residentie Banyumas merupakan salah satu wilayah berlakunya pengaturan sewa tanah yang saya pilih, berdasarkan alasan bahwa hampir dalam setiap laporan pemerintah Belanda mengenai pelaksanaan sewa tanah, wilayah tersebut kurang mendapat perhatian, dalam arti tidak begitu banyak masalah di mata pemerintah Belanda. Pada hal pada tahun 1882, dalam regerings almanak tercatat 11 perusahaan di bidang tembakau (nicotiana tabacum) yang menyewa tanah dari kaum pribumi. Pada tahun 1883, jumlah perusahaan yang menyewa tanah dari kaum pribumi menyusut menjadi tujuh perusahaan. Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah perusahaan, baik di bidang tembakau, gula dan tarum (indigofera tinctoria), tidak melebihi 11 perusahaan. Hal tersebut menarik perhatian saya, dalam arti apakah memang benar-benar tidak terdapat masalah ataukah terdapat masalah tetapi tidak dipandang penting oleh pemerintah Belanda. Pada hal apabila dikaji lebih teliti, pengaturan sewa tanah sebagaimana diatur dalam hukum tertulis ciptaan pemerintah Belanda, merupakan suatu unsur kebudayaan asing yang diterapkan pada masyarakat pribumi residentie Banyumas. Hal ini berarti bahwa hal tersebut sedikit banyak akan menimbulkan masalah dalam arti pertama, penyesuaian unsur kebudayaan yang asing tersebut dengan nilai-nilai budaya setempat. Kedua, timbulnya dampak dari penerapan unsur-unsur asing tersebut.