ABSTRAKDalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, disamping merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Keinginan luhur tersebut ingin dicapai dengan membentuk pemerintah negara Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Dengan demikian keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan itu, bukan hanya sekedar cita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas tetapi "berkehidupan yang bebas dalam keteraturan" atau kehidupan yang bebas dalam suasana tertib hukum.
Hal tersebut di atas dapat berarti bahwa kemerdekaan seperti yang terungkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan juga usaha-usaha pembaharuan hukum di Indonesia.
Amanat untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan hukum itu akan lebih konkrit bila kita menelaah ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain membebankan bangsa Indonesia untuk melakukan pembaharuan terhadap peraturan-peraturan bekas pemerintahan jajahan (Hindia Belanda dan Bala Tentara Jepang), yang terpaksa masih diberlakukan pada periode transisi hukum.
1) Garis kebijaksanaan umum pembaharuan hukum tersebut secara operasional dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan M.P.R. RI. Nomor II/MPR/1988), khususnya mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) dalam Pola Pembangunan Nasional dan Pola Umum Pelita Kelima, khususnya mengenai arah dan kebijaksanaan Pembangunan Umum (Bab IV huruf D) pada butir bidang hukum.
2)
Di Dalam Pola Pembangunan Nasional, khususnya mengenai Wawasan Nusantara ditegaskan antara lain bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Dalam Pola Umum Pelita Kelima, khususnya mengenai arah Kebijaksanaan Pembangunan Bidang Hukum, ditegaskan :
a. Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat. Disamping itu, hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat, memberi rasa aman dan tertib, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
d. Dalam rangka meningkatkan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan Para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil.
e. ????? dan seterusnya.
Garis kebijaksanaan umum yang kemudian secara lebih operasional dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara itulah yang menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaharuan hukum, termasuk pembaharuan hukum pidana dan kebijaksanaan penanggulangan kejahatan di Indonesia.
Perlu disadari bahwa pembangunan hukum pidana, pada dasarnya tidak hanya terbatas pada pembangunan yang bersifat struktural yakni pembangunan lembaga-lembaga hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme, akan tetapi mencakup pula pembangunan substansial yang berupa produk-produk hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana dan keputusan-keputusan pengadilan, dan yang bersifat kultural, yakni sikap-sikap dan nilai-nilai baik di kalangan aparat penegak hukum maupun di masyarakat yang dikehendaki oleh suatu sistem hukum pidana. 1)
Mengingat judul yang penulis ungkapkan dalam tesis ini adalah "Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Masa Datang? maka yang menjadi permasalahan di sini yakni bagaimana?