Perkembangan arah penyelenggaraan telekomunikasi dan monopoli menuju kompetisi membutuhkan dukungan perangkat regulasi yang memadai guna menjamin berlangsungnya persaingan secara sehat dan efektif. Salah satu regulasi tersebut adalah pengaturan interkoneksi termasuk penentuan biaya interkoneksi. Pengaturan interkoneksi harus didasarkan pada prinsip keadilan (fairness), berbasis biaya, tidak membeda-bedakan (non-discrimatory) dan tidak saling merugikan masing-masing penyelenggara. Biaya interkoneksi yang berlaku saat ini belum didasarkan pada biaya, sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2004 pemerintah merencanakan implementasi biaya interkoneksi berbasis biaya pada tahun 2005.
Bagi penyelenggara PSTN Incumbent yaitu PT Telekomunikasi Indonesia, interkoneksi telah menjadi salah satu kontributor utama pendapatan operasi perusahaan. Berdasarkan data performansi perusahaan periode triwulan tiga 2004 yang diterbitkan Telkom, kontribusi pendapatan interkoneksi mencapai 17,45% pendapatan konsolidasi atau 28,01% pendapatan perusahaan tidak terkonsolidasi.
Memperhatikan bahwa hampir sepertiga pendapatan perusahaan tidak terkonsolidasi dikontribusi dari pendapatan interkoneksi, maka perubahan yang menyangkut pengaturan interkoneksi yang dapat memberi dampak bagi performansi perusahaan, terutama performansi bisnis harus dianalisis dan diantisipasi.
Proposal ini diarahkan untuk menyusun kerangka penelitian dalam melakukan identifikasi dan analisis perubahan regulasi interkoneksi serta potensi dampak perubahan regulasi terhadap performansi Telkom. Kerangka penelitian didisain untuk melakukan simulasi terhadap pemberlakuan biaya interkoneksi berbasis biaya, sehingga dapat dilakukan perbandingan antara pendapatan dan beban interkoneksi berdasarkan regulasi saat ini dibandingkan dengan regulasi cost base.
Dari hasil identifikasi dan simulasi perhitungan dampak implementasi regulasi interkoneksi akan dirumuskan formulasi strategi antisipasi yang dapat dipergunakan untuk dalam mengantisipasi rencana implementasi biaya interkoneksi berbasis biaya.
Telecommunication industry that has moved towards competition requires a set of regulations that sufficient enough to guaranty effective and healthy competition among operators. Interconnection regulation including interconnection cost is one of those regulations. To support effective and healthy competition, interconnection regulation must be made based on fairness, cost base, non-discriminatory principles and mutually beneficial to operators. Current interconnection cost applied in Indonesia is not based on cost, but it will be changed by the submission of Ministerial Decree number 32, 2004 that states the implementation of cost base interconnection cost will be applied in 2005.Interconnection revenue has become of incumbent main operating revenue contributor. For the third quarter of 2004, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk as incumbent operator, achieve 17,45% of its consolidated revenue and 28,01% of unconsolidated revenue from interconnection.This research proposal is aimed to develop research framework to identify and analyze the change in interconnection regulation and also potential impact that may be effect to Telkom. This research framework is designed to do some simulation with the implementation of new interconnection tariff scheme. The result of simulation will be compared with current condition.This research proposal will include strategic formulation to anticipate regulation change. Incumbent to anticipate implementation of cost based interconnection may use strategic formulation.