Dalam karya tulis ini, penelitian dilakukan pada suatu badan usaha swasta yang bergerak dibidang hilir yaitu PT "X" yang melakukan distribusi dan pemasaran atas gas bumi. Masalah yang muncul dari kegiatan ini adalah mengenai penjualan gas bumi yang menimbulkan keraguan bagi PT "X" untuk menetapkan apakah dikenakan PPN atau tidak (mengingat pembelian gas dari Pertamina tidak dikenakan PPN).
Masalah lain yang timbul adalah pada saat PT "X" melakukan pembayaran atas jasa investor dalam pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan yang tercantum dalam kontrak dengan cara Bangun Guna Serah dan Bangun Guna Milik, apakah di potong pajak atau tidak.
Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa PT "X" dalam mendapatkan gas buminya tidak langsung dari sumbernya melainkan membelinya terlebih dahulu dari Pertamina. Dimana gas yang dijual oleh PT "X" tersebut merupakan gas yang langsung siap dikonsumsi oleh pelanggan. Sehingga penjualan gas ke pelanggan tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.
Sehubungan dengan adanya pemakaian pipa gas oleh PT "X", maka pembayaran atas jasa investor dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas dianggap sebagai sewa atas penggunaan pipa gas yang dibangun. sehingga PT "X" harus memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Pada saat berakhirnya perjanjian dengan cara Bangun Guna Serah, bangunan yang diserahkan oleh investor kepada PT "X" merupakan penghasilan PT "X", sehingga PPh yang terutang adalah sebesar 5% x nilai tertinggi antara nilai pasar dengan NJOP bangunan yang diserahkan.