Berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi melalui internet dewasa ini, menyebabkan banyak transaksi yang dilakukan secara elektronik (electronic transaction), dengan menggunakan data digital sebagai pengganti kertas (paperless transaction).
Sama halnya dengan transaksi yang menggunakan kertas (paper based transaction), dokumen yang digunakan untuk transaksi ditandatangani oleh atau untuk dan atas nama pihak yang melakukan transaksi, dengan tujuan bahwa dokumen tersebut benar-benar berasal dari dan telah disetujui oleh orang yang membubuhkan tanda tangan tersebut, sehingga nantinya dapat dianggap sah dan dapat dijadikan alat bukti menurut KUH Perdata.
Dokumen elektronik pun nantinya akan ditandatangani secara elektronik (Digital Signature). Digital Signature merupakan alat untuk mengidentifikasi suatu pesan yang dikirimkan. Dengan kata lain pembubuhan digital signature di samping bertujuan untuk memastikan pesan bahwa pesan tersebut bukan dikirimkan oleh orang lain, tetapi memang dikirimkan oleh pengirim yang dimaksud, juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen selama proses transmisi tidak berubah.
Jadi digital signature ini dibutuhkan untuk:
1. mengidentifikasi si pengirim ;
2. memastikan bahwa isi dari pesan tersebut tidak berubah selama dalam proses transmisi ;
3. menyakinkan bahwa si pengirim untuk kemudian tidak dapat menyangkal pesan yang dikirimkan.
Dengan demikian dokumen elektronik yang telah dibubuhi digital signature juga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat secara hukum.