Program Land Reform sebagai strategi untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah pertanian telah diusahakan dengan penerbitan Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 berikut pelbagai peraturan pelaksanaannya, serta dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Perkebunan Inti Rakyat merupakan salah satu program penunjang Land Reform. Pola kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil dalam Pola Perkebunan Inti Rakyat negara maupun swasta tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah (Land Reform) dengan mengadakan tindakan redistribusi kepenguasaan aset (tanah) perkebunan.
Walaupun usaha pola Perkebunan Inti Rakyat di Indonesia masih banyak menghadapi berbagai permasalahan, namun hasil nyata keberhasilan Perkebunan Inti Rakyat telah dapat dirasakan maanfaatnya dengan meningkatnya pendapatan petani dan wilayah, mampu mengubah konsentrasi peta perkebunan di Indonesia, dapat memproduktifkan lahan-lahan tanah marginal dan tidak produktif, serta yang lebih penting lagi yaitu dapat memunculkan satu sikap Baru di kalangan para pengelola Perkebunan Besar untuk tidak semata mengejar keuntungan tetapi juga berperan dalam pengembangan kesejahteraan petani kecil.
Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam Pola Perkebunan Inti Rakyat yaitu proses pengalihan atau konversi kepemilikan kebun dari perusahaan inti kepada petani plasma, yang merupakan implementasi dari Land Reform. Proses pengalihan atau konversi kepemilikan kebun tersebut harus melalui berbagai tahap yang harus dilakukan baik oleh perusahaan inti maupun instansi-instansi terkait sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Program ini, jelas tidak hanya menjadi amanah bagi aparat negara tetapi perlu didukung penuh oleh segenap aspek masyarakat dalam implementasinya. Diharapkan, redistribusi asset tanah/perkebunan dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pemerataan pendapatan dalam rangka mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, melalui konsep kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil seperti dalam pola Perkebunan Inti Rakyat.